Advertisement
Harga Rumah Bersubsidi Tidak Naik, Begini Respons Pengembang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tidak naiknya harga rumah subsidi pada tahun ini dinilai akan menekan cash flow para pengembang.
Sekjen DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan tidak naiknya harga rumah subsidi tahun ini memang menjadi kabar gembira bagi konsumen MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tetapi menekan cash flow pengembang.
Advertisement
"Ini [tida naiknya harga rumah bersubsidi] lebih menipiskan profitabilitas dan likuiditas pengembang rumah MBR khususnya," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (20/1/2021).
Namun, menurut Djumali, dengan tidak naiknya harga rumah subsidi membuat barrier pengembang besar lebih sulit masuk ke segmen rumah subsidi bagi MBR. "Kalau harga rumah subsidi tidak naik, ini akan berdampak pengembang besar susah masuk ke segmen MBR."
Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pihaknya tidak masalah apabila harga rumah subsidi tidak naik pada tahun ini. Dia berharap agar harga rumah subsidi yang tetap juga didukung dengan harga bahan baku penunjang rumah yang tak naik.
"Pengembang tak melulu mencari keuntungan, juga harus ada sisi sosialnya. Ini dengan catatan harga bahan baku dan tenaga kerja untuk rumah subsidi tidak naik ya," tutur Totok.
Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Jaya Andre Bangsawan mengatakan 2021 merupakan tahun yang cukup menantang karena pandemi Covid-19 yang tidak jelas kapan berakhir. "Ini sedikit memengaruhi bisnis perumahan khususnya rumah subsidi."
BACA JUGA: 13 Warga Jogja Meninggal Dalam Sehari, 287 Positif Covid-19
Andre berharap agar pemerintah menaikkan harga rumah subsidi. Hal ini seiring meningkatnya harga sebagian bahan bangunan. Selain itu, upah para pekerja bangunan pun naik.
"Dampaknya ke pengembang tentunya ada artinya dikhawatirkan pengembang harga bahan atu material ikut melambung tidak diikuti kenaikan harga rumah tentu akan berpengaruh kepada pendapatan pengembang," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiyaaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan penetapan harga jual rumah subsidi ini akan menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019 Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement