Surplus, Cashflow BPJS Kesehatan Tahun Lalu Tembus Rp18 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Arus kas (cashflow) Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan hingga akhir tahun lalu mengalami surplus. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan berupaya memastikan kecukupan pembiayaan program JKN-KIS agar akses masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Kondisi ini ditunjukkan dengan kemampuan kami dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan 2019,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, saat jumpa pers secara virtual, Senin (8/2/2021).
Advertisement
Dia menambahkan berdasarkan data unaudited, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 triliun.
Selain itu dengan tata kelola yang andal, JKN-KIS 2021 diharapkan mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
“Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan JKN-KIS ke depan. Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” ucap Fachmi.
Cashflow DJS Kesehatan yang cukup tersebut, imbuh Fachmi, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta.
Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
“Tahun lalu, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Pada 2019 angka kepuasan peserta 80,1 persen, sedangkan 2020 naik jadi 81,5%. Sementara untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen pada 2020 dari 79,1 persen pada 2019,” ujar Fachmi.
Dia juga mengimbau peserta JKN-KIS juga diharapkan secara aktif memberikan feedback atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan. Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS.
Fachmi mengakui saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat PP No.53/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No.87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024 Turun Drastis, Termurah Rp791.000
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Zulhas Klaim Stok Beras Aman
- Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Advertisement
Ngejazz Tanpa Ngasorake, Ini Jadwal dan Lokasi Ngayogjazz 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emas Investasi Cerdas Kalangan Anak Muda
- Internetan Bebas Khawatir Mulai Rp9.000-an
- Dukung MBG, Grab & Ovo Pelopori Digitalisasi Standard Kebersihan Makanan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Ketahuan Curang, Pertamina Hentikan Oprasional Satu SPBU di Jogja
- Harga Pangan Hari Ini 14 November 2024: Bawang Merah dan Cabai Rawit Naik Lagi
- Dukung Produk Lokal, Alfamart Berikan Potongan Harga Khusus Produk UMKM
Advertisement
Advertisement