Advertisement
Lacak Penghasilan Youtuber, Pakar Usulkan Gandeng OTT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tanpa menjalin kerja sama dengan penyedia platform over the top (OTT) dan Kemenkominfo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dinilai akan kesulitan dalam melacak pendapatan asli pelaku usaha ekonomi digital.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward menilai kebijakan yang dilakukan oleh DJP sudah tepat dengan memungut pajak dari para pelaku usaha ekonomi digital.
Advertisement
Dia mengusulkan agar dalam menjalankan kebijakan tersebut, DJP menjalin kerja sama dengan OTT. DJP akan kesulitan dalam melacak dan mengetahui besaran pendapatan para pelaku usaha ekonomi digital tanpa terjalin kerja sama.
Para pelaku usaha ekonomi digital memilki pendapatan dari berbagai ‘kanal’ dalam bisnis digitalnya, mulai dari upah yang diterima dari penyedia platform OTT hingga bonus dari perusahaan yang meminta produknya diperkenalkan ke publik.
“Sulit untuk melacaknya dan berapa endorse-nya,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (9/3).
Untuk diketahui, Noxinfluencer, sebuah platform analisis dan pemeringkat Youtuber, sempat mengeluarkan laporan pada Januari lalu.
Dari laporan disebut diketahui bahwa jumlah pengikut suatu akun tidak memiliki hubungan terhadap pendapatan yang dibukukan. Sebagai contoh, Ricis Official, sebuah akun yang memiliki 23,6 juta pengikut di kanal YouTube pribadinya, memiliki pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp1,01 miliar–Rp3,53 miliar.
Sementara itu, akun Baim Paula dengan jumlah pengikut yang lebih sedikut 17,3 juta memiliki penghasilan bulanan diperkirakan mencapai Rp1,61 miliar–Rp5,64 miliar.
Gap pendapatan tersebut salah satunya disebabkan oleh perbedaan biaya endorse dan konten yang dihasilkan. Youtube memiliki algoritma khusus sehingga untuk mendapatkan penghasilan dari Youtuber, para Youtuber harus mengikuti algoritma tersebut.
Ian pun berpendapat untuk mengetahui pendapatan asli Youtuber, DJP perlu bekerja sama dengan penyedia platform OTT seperti Youtube agar DJP dapat berhitung terkait estimasi pajak seorang Youtuber.
Adapun, jika penyelenggara OTT tidak terbuka untuk bekerja sama dan memberikan data, menurutnya, Kemenkominfo perlu memberi sanksi kepada OTT tersebut. “Kalau tidak diberi sanksi denda atau blokir OTT-nya,” kata Ian.
Sementara itu, Youtuber Indonesia Yohanes Kevin Hendrawan mengatakan bahwa dirinya setiap tahun rutin dalam membayar pajak. Kevin menyetor sebagian pendapatan yang dia peroleh dari kegiatan perkenalan produk dan pendapatan dari Youtuber kepada DJP dengan kesadaran sendiri.
“Kalau bagi saya pribadi, saya selalu taat pajak dan sudah 5 tahun berturut-turut saya ada konsultan pajak yang memang mengurus ini,” kata Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
Advertisement
Advertisement