Advertisement
Lacak Penghasilan Youtuber, Pakar Usulkan Gandeng OTT
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan - tangkapan layar www.pajak.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tanpa menjalin kerja sama dengan penyedia platform over the top (OTT) dan Kemenkominfo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dinilai akan kesulitan dalam melacak pendapatan asli pelaku usaha ekonomi digital.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward menilai kebijakan yang dilakukan oleh DJP sudah tepat dengan memungut pajak dari para pelaku usaha ekonomi digital.
Advertisement
Dia mengusulkan agar dalam menjalankan kebijakan tersebut, DJP menjalin kerja sama dengan OTT. DJP akan kesulitan dalam melacak dan mengetahui besaran pendapatan para pelaku usaha ekonomi digital tanpa terjalin kerja sama.
Para pelaku usaha ekonomi digital memilki pendapatan dari berbagai ‘kanal’ dalam bisnis digitalnya, mulai dari upah yang diterima dari penyedia platform OTT hingga bonus dari perusahaan yang meminta produknya diperkenalkan ke publik.
“Sulit untuk melacaknya dan berapa endorse-nya,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (9/3).
Untuk diketahui, Noxinfluencer, sebuah platform analisis dan pemeringkat Youtuber, sempat mengeluarkan laporan pada Januari lalu.
Dari laporan disebut diketahui bahwa jumlah pengikut suatu akun tidak memiliki hubungan terhadap pendapatan yang dibukukan. Sebagai contoh, Ricis Official, sebuah akun yang memiliki 23,6 juta pengikut di kanal YouTube pribadinya, memiliki pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp1,01 miliar–Rp3,53 miliar.
Sementara itu, akun Baim Paula dengan jumlah pengikut yang lebih sedikut 17,3 juta memiliki penghasilan bulanan diperkirakan mencapai Rp1,61 miliar–Rp5,64 miliar.
Gap pendapatan tersebut salah satunya disebabkan oleh perbedaan biaya endorse dan konten yang dihasilkan. Youtube memiliki algoritma khusus sehingga untuk mendapatkan penghasilan dari Youtuber, para Youtuber harus mengikuti algoritma tersebut.
Ian pun berpendapat untuk mengetahui pendapatan asli Youtuber, DJP perlu bekerja sama dengan penyedia platform OTT seperti Youtube agar DJP dapat berhitung terkait estimasi pajak seorang Youtuber.
Adapun, jika penyelenggara OTT tidak terbuka untuk bekerja sama dan memberikan data, menurutnya, Kemenkominfo perlu memberi sanksi kepada OTT tersebut. “Kalau tidak diberi sanksi denda atau blokir OTT-nya,” kata Ian.
Sementara itu, Youtuber Indonesia Yohanes Kevin Hendrawan mengatakan bahwa dirinya setiap tahun rutin dalam membayar pajak. Kevin menyetor sebagian pendapatan yang dia peroleh dari kegiatan perkenalan produk dan pendapatan dari Youtuber kepada DJP dengan kesadaran sendiri.
“Kalau bagi saya pribadi, saya selalu taat pajak dan sudah 5 tahun berturut-turut saya ada konsultan pajak yang memang mengurus ini,” kata Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Desember 2025
- Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement





