Advertisement
Lacak Penghasilan Youtuber, Pakar Usulkan Gandeng OTT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tanpa menjalin kerja sama dengan penyedia platform over the top (OTT) dan Kemenkominfo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dinilai akan kesulitan dalam melacak pendapatan asli pelaku usaha ekonomi digital.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward menilai kebijakan yang dilakukan oleh DJP sudah tepat dengan memungut pajak dari para pelaku usaha ekonomi digital.
Advertisement
Dia mengusulkan agar dalam menjalankan kebijakan tersebut, DJP menjalin kerja sama dengan OTT. DJP akan kesulitan dalam melacak dan mengetahui besaran pendapatan para pelaku usaha ekonomi digital tanpa terjalin kerja sama.
Para pelaku usaha ekonomi digital memilki pendapatan dari berbagai ‘kanal’ dalam bisnis digitalnya, mulai dari upah yang diterima dari penyedia platform OTT hingga bonus dari perusahaan yang meminta produknya diperkenalkan ke publik.
“Sulit untuk melacaknya dan berapa endorse-nya,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (9/3).
Untuk diketahui, Noxinfluencer, sebuah platform analisis dan pemeringkat Youtuber, sempat mengeluarkan laporan pada Januari lalu.
Dari laporan disebut diketahui bahwa jumlah pengikut suatu akun tidak memiliki hubungan terhadap pendapatan yang dibukukan. Sebagai contoh, Ricis Official, sebuah akun yang memiliki 23,6 juta pengikut di kanal YouTube pribadinya, memiliki pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp1,01 miliar–Rp3,53 miliar.
Sementara itu, akun Baim Paula dengan jumlah pengikut yang lebih sedikut 17,3 juta memiliki penghasilan bulanan diperkirakan mencapai Rp1,61 miliar–Rp5,64 miliar.
Gap pendapatan tersebut salah satunya disebabkan oleh perbedaan biaya endorse dan konten yang dihasilkan. Youtube memiliki algoritma khusus sehingga untuk mendapatkan penghasilan dari Youtuber, para Youtuber harus mengikuti algoritma tersebut.
Ian pun berpendapat untuk mengetahui pendapatan asli Youtuber, DJP perlu bekerja sama dengan penyedia platform OTT seperti Youtube agar DJP dapat berhitung terkait estimasi pajak seorang Youtuber.
Adapun, jika penyelenggara OTT tidak terbuka untuk bekerja sama dan memberikan data, menurutnya, Kemenkominfo perlu memberi sanksi kepada OTT tersebut. “Kalau tidak diberi sanksi denda atau blokir OTT-nya,” kata Ian.
Sementara itu, Youtuber Indonesia Yohanes Kevin Hendrawan mengatakan bahwa dirinya setiap tahun rutin dalam membayar pajak. Kevin menyetor sebagian pendapatan yang dia peroleh dari kegiatan perkenalan produk dan pendapatan dari Youtuber kepada DJP dengan kesadaran sendiri.
“Kalau bagi saya pribadi, saya selalu taat pajak dan sudah 5 tahun berturut-turut saya ada konsultan pajak yang memang mengurus ini,” kata Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
- Mau Ajukan KUR via BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Per Juni 2025
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
Advertisement

Merayakan Keindahan dalam Perbedaan Lewat Pameran Seni Rupa di Greenhost Boutique Jogja
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pinsar Jateng-DIY Dukung Kenaikan HPP Ayam Hidup Jadi Rp18.000 per Kg
- BEI DIY Perkirakan Dampak Konflik Israel-Iran ke IHSG Tidak Berlangsung Lama
- Hingga Mei 2025 Kunjungan Mal DIY Meningkat 30 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
- MIDYEAR ECONOMIC OUTLOOK DIY 2025: Pariwisata dan UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi DIY
- OJK Imbau Investor Muda Jangan FOMO dengan Aset Kripto
Advertisement
Advertisement