Advertisement
Lacak Penghasilan Youtuber, Pakar Usulkan Gandeng OTT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tanpa menjalin kerja sama dengan penyedia platform over the top (OTT) dan Kemenkominfo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dinilai akan kesulitan dalam melacak pendapatan asli pelaku usaha ekonomi digital.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward menilai kebijakan yang dilakukan oleh DJP sudah tepat dengan memungut pajak dari para pelaku usaha ekonomi digital.
Advertisement
Dia mengusulkan agar dalam menjalankan kebijakan tersebut, DJP menjalin kerja sama dengan OTT. DJP akan kesulitan dalam melacak dan mengetahui besaran pendapatan para pelaku usaha ekonomi digital tanpa terjalin kerja sama.
Para pelaku usaha ekonomi digital memilki pendapatan dari berbagai ‘kanal’ dalam bisnis digitalnya, mulai dari upah yang diterima dari penyedia platform OTT hingga bonus dari perusahaan yang meminta produknya diperkenalkan ke publik.
“Sulit untuk melacaknya dan berapa endorse-nya,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (9/3).
Untuk diketahui, Noxinfluencer, sebuah platform analisis dan pemeringkat Youtuber, sempat mengeluarkan laporan pada Januari lalu.
Dari laporan disebut diketahui bahwa jumlah pengikut suatu akun tidak memiliki hubungan terhadap pendapatan yang dibukukan. Sebagai contoh, Ricis Official, sebuah akun yang memiliki 23,6 juta pengikut di kanal YouTube pribadinya, memiliki pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp1,01 miliar–Rp3,53 miliar.
Sementara itu, akun Baim Paula dengan jumlah pengikut yang lebih sedikut 17,3 juta memiliki penghasilan bulanan diperkirakan mencapai Rp1,61 miliar–Rp5,64 miliar.
Gap pendapatan tersebut salah satunya disebabkan oleh perbedaan biaya endorse dan konten yang dihasilkan. Youtube memiliki algoritma khusus sehingga untuk mendapatkan penghasilan dari Youtuber, para Youtuber harus mengikuti algoritma tersebut.
Ian pun berpendapat untuk mengetahui pendapatan asli Youtuber, DJP perlu bekerja sama dengan penyedia platform OTT seperti Youtube agar DJP dapat berhitung terkait estimasi pajak seorang Youtuber.
Adapun, jika penyelenggara OTT tidak terbuka untuk bekerja sama dan memberikan data, menurutnya, Kemenkominfo perlu memberi sanksi kepada OTT tersebut. “Kalau tidak diberi sanksi denda atau blokir OTT-nya,” kata Ian.
Sementara itu, Youtuber Indonesia Yohanes Kevin Hendrawan mengatakan bahwa dirinya setiap tahun rutin dalam membayar pajak. Kevin menyetor sebagian pendapatan yang dia peroleh dari kegiatan perkenalan produk dan pendapatan dari Youtuber kepada DJP dengan kesadaran sendiri.
“Kalau bagi saya pribadi, saya selalu taat pajak dan sudah 5 tahun berturut-turut saya ada konsultan pajak yang memang mengurus ini,” kata Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement