Advertisement
Kredit Modal Kerja Kini Dilonggarkan, Begini Detilnya
Petugas bank menjelaskan mengenai kredit usaha rakyat (KUR). - Antara/R. Rekotomo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kriteria pelaku usaha korporasi yang mendapat jaminan kredit modal kerja dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Advertisement
Kemenkeu menyebut perubahan ketentuan tersebut mencakup pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi yang bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan.
Selain itu, beberapa perubahan juga dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi.
“Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi,” tulis Kemenkeu dalam siaran persnya, Senin (5/4/2021).
Perinciannyay, kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin yaitu meliputi:
Pertama, mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 orang. Namun, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri.
Kedua, pelaku usaha korporasi yang terdampak Covid-19, di antaranya berpa volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan, sektor industri pelaku usaha terdampak, lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko, perputaran usaha pelaku usaha terganggu, dan/atau, kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.
Kriteria lainnya, yaitu pelaku usaha korporasi yang berbentuk badan usaha, merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.
Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi sekaligus membangkitkan sektor riil dan memberikan dampak ke aspek lainnya, seperti meminimalisir pemutusan hubungan kerja akibat pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
MBG DIY Libatkan Lumbung Mataramanan Bisa Jadi Contoh Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- BI Optimistis Pertumbuhan Kredit 2025 Tembus 8 Persen
- Bulog Salurkan 35 Persen Minyakita Langsung ke Pengecer
- Harga Emas Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- Harga Emas UBS & Galeri24 Naik, Simak Update 23 Desember
- Kadin DIY Galang Dana dan Magang untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement




