Advertisement
Kanwil DJPB DIY Berikan Bimtek di Bidang Perbendaharaan
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY menyelenggarakan Bimtek Refreshment SAKTI Modul Penganggaran (Revisi DIPA) yang diselenggarakan pada 7 April 2021. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terhitung mulai 1 Februari 2020, pengajuan usulan revisi DIPA TA 2020 dilakukan melalui modul penganggaran pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Web. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan implementasi SAKTI pada satuan kerja selama kurun waktu satu tahun, masih terdapat beberapa kendala yang mengakibatkan lambatnya penyelesaian pengusulan revisi DIPA oleh satker maupun pengembalian pengajuan revisi DIPA.
Dalam rangka meningkatkan tingkat pemahaman satuan kerja atas mekanisme penyusunan dan pengajuan revisi DIPA, maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY menyelenggarakan Bimtek Refreshment SAKTI Modul Penganggaran (Revisi DIPA) yang diselenggarakan pada 7 April 2021 dalam dua tahap dan diikuti 15 satuan kerja dalam tiap tahapnya. Kegiatan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19.
Advertisement
Plt Kepala Bidang PPA I, Tamiru dalam sambutannya mengatakan peningkatan kualitas SDM pada satuan kerja akan mendukung percepatan realisasi anggaran, peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran satker dan pencapaian target output belanja pemerintah.
Selanjutnya dalam pemaparan materi, bertindak sebagai narasumber, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Mardiyah dan Treasury Management Representatif, Lestari yang menyampaikan modul penganggaran terkait proses revisi DIPA melalui SAKTI. SAKTI adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja dalam mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dalam melakukan pengelolaan keuangan, yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Modul yang diperlukan dalam penyusunan revisi DIPA adalah modul admin dan modul penganggaran.
Modul penganggaran pada aplikasi SAKTI memiliki keunggulan dibandingkan modul pengangaran pada aplikasi sebelumnya, yaitu RKAKL, antara lain berbasis web dengan single data base, terdapat rekam jejak dari dipa awal sampai dengan revisi terakhir. Sesi pemaparan berlangsung interaktif dan aplikatif sehingga para peserta dapat langsung mempraktekkan dan bertanya kepada narasumber jika menemui kesulitan. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Tak Bisa Berobat dan Gaji Tertahan, Pekerja Garmen di Sleman Protes
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
Advertisement
Advertisement







