Advertisement

Mudik Dilarang, Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 6 Yogyakarta Anjlok

Newswire
Selasa, 18 Mei 2021 - 10:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mudik Dilarang, Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 6 Yogyakarta Anjlok Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, Jogja— Jumlah penumpang kereta api di Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta  mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga 82,6 persen selama penerapan masa larangan mudik Lebaran, 617 Mei 2021. Penurunan tersebut dibandingkan pada masa pengetatan mudik, 22 April hingga 5 Mei. 

Berdasarkan data Daop 6 Yogyakarta, total jumlah penumpang pada masa larangan mudik tercatat 8.929 orang atau rata-rata hanya ada 744 penumpang per hari, sedangkan pada masa pengetatan perjalanan tercatat 51.070 penumpang atau rata-rata 3.648 penumpang per hari.

Advertisement

“Jumlah tersebut hampir sama dengan penurunan penumpang kereta secara nasional yaitu sekitar 83 persen,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Supriyanto, Selasa (18/5/2021).

Secara nasional, jumlah penumpang kereta jarak jauh pada masa larangan mudik sebanyak 81.000 orang atau rata-rata sekitar 6.000 penumpang per hari sedangkan pada masa pengetatan mudik bisa mencapai rata-rata 36.000 penumpang per hari.

Baca juga: Dakwaan Rizieq Shihab, Dituntut Penjara hingga Larangan Jabatan Organisasi

Selama masa larangan mudik diberlakukan, di wilayah kerja PT KAI Daop 6 Yogyakarta pun hanya ada delapan kereta jarak jauh yang dioperasionalkan yaitu KA Argo Lawu, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Bengawan, Kahuripan, Sri Tanjung, dan Pasundan.

“Karena memang pada masa larangan mudik diberlakukan, operasional kereta bukan untuk kepentingan mudik tetapi untuk kepentingan seperti bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, dan kepentingan nonmudik lainnya,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, PT KAI memastikan seluruh penumpang memenuhi syarat dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan untuk mengakses layanan kereta jarak jauh. Jika tidak memenuhi seluruh syarat dokumen yang ditetapkan, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta.

Secara nasional tercatat 5.140 penumpang yang ditolak naik kereta selama masa larangan mudik diberlakukan, sedangkan untuk masa peniadaan mudik pada 1824 Mei, akan kembali dioperasionalkan sejumlah kereta jarak jauh. Namun, penumpang tetap diwajibkan menyertakan surat bebas Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement