Advertisement

Anggota DPR Fraksi PDIP: Tax Amnesty Malah Ciptakan Paham untuk Tak Patuh Pajak

Choirul Anam
Minggu, 23 Mei 2021 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Anggota DPR Fraksi PDIP: Tax Amnesty Malah Ciptakan Paham untuk Tak Patuh Pajak Andreas Eddy Susetyo, Anggota Komisi XI DPR/ F-PDIP. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, MALANG — Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyebut wacana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan.

“Kami tidak setuju dengan wacana tax amnesty jilid II sebagaimana beredar karena sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan kita,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (22/5/2021).

Advertisement

Tax amnesty jilid II, kata dia, tidak saja mengingkari komitmen pada 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi. Pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat wajib pajak. Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit, akan tercederai.

“Secara psikologis hal ini juga buruk karena dapat menciptakan paham; saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi,” jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Menurutnya tax amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan Pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

Saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya tiga tahun, serta mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

Apalagi Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017.

Wajib Pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya.

Dia menegaskan pula, pascaamnesti pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017.

Dengan demikian penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data/informasi yang akurat sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko.

“Untuk itu kami mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data/informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik,” ucapnya.

Andreas menilai, tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.

Kebutuhan terhadap sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty.

Untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi. Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah.

Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement