Advertisement
Garuda Menunggak Gaji Karyawan hingga Rp328,9 Miliar Hingga Desember 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), menunda pembayaran tunjangan atau gaji karyawannya sebesar US$23 juta atau sekitar Rp328,9 miliar (kurs Rp 14.300) per 31 Desember 2020.
"Estimasi dari Jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar US$ 23 Juta," tulis manajemen Garuda kepada BEI, Rabu (0/6/2021).
Advertisement
Penundaan pembayaran penghasilan pegawai itu ditempuh sebagai respon perserioan terhadap tekanan kinerja keuangan akibat situasi pandemi.
Terhitung dari bulan April hingga November 2020, akibat kinerja imbas situasi Pandemi, Garuda mengakui telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut, Direksi dan Komisaris 50 persen, Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30 persen.
Adapun, sekelas Senior Manager dikenakan penundaan sebesar 25 persen, Flight Attendant, Expert dan Manager 20 persen, Duty Manager dan Supervisor 15 persen dan Staff (analyst, officer atau setara) dan siswa sebesar 10 persen.
Langkah lain yang dilakukan perseroan antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, Program Pensiun Dipercepat kepada Karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun keatas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).
Garuda juga melakukan penyesuaian produksi akibat imbas kondisi market dan penurunan demand layanan penerbangan yang menukik tajam, maka tak terelakkan bahwa perusahaan perlu melakukan penyesuaian pada berbagai aspek, termasuk dari sisi organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dalam hal ini dilakukan melalui penawaran Program Pensiun Dini, guna memastikan Perseroan dapat tetap menjaga keseimbangan aspek supply demand yang lebih lanjut akan berpengaruh pada keberlangsungan usahanya," ungkap Garuda dalam surat tanggapan kepada BEI.
Perseroan membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun, pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan. Sumber dana untuk membayar pensiun dini ditarik dari pendapatan operasional Garuda.
Program berlaku untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum Kerja Aktif Karyawan. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa opsi/penawaran Pensiun Dini kepada karyawan pada prinsipnya juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.
"Perseroan tidak memiliki target jumlah pegawai yang berpartisipasi mengingat program ini bersifat sukarela, dan sampai saat ini belum ditetapkan program lanjutan," ungkap manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement