Advertisement
Rencana PPKM Darurat, Pengusaha Minta Ini...
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pelaku usaha di Indonesia menanggapi rencana penerapan PPKM darurat. Namun, sebagian besar dari mereka mewacanakan beberapa usulan untuk melengkapi kebijakan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendorong agar pemerintah lebih mempercepat pelaksanaan program vaksinasi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga proses pemulihan ketika nanti PPKM darurat diberlakukan.
Advertisement
"Agar upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pemulihan kesehatan tersebut tidak terlalu memperlambat pemulihan yang dilakukan di sisi lain di sektor dunia usaha, maka percepat vaksinasi," ujar Hariyadi, Selasa (29/6/2021).
Percepatan program vaksinasi menjadi kunci setelah pelaku usaha dinilai tidak memiliki pilihan selain mengikuti setiap kebijakan yang diberlakukan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Sampai dengan Selasa (29/6/2021), angka vaksinasi di Indonesia tercatat bertambah sebanyak 884.876 orang untuk dosis pertama sehingga totalnya sudah mencapai 29.304.774. Sementara untuk vaksinasi kedua hari ini bertambah 147.704 sehingga totalnya menjadi 13.329.738.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan urgensi sokongan dana pemerintah jika kebijakan PPKM darurat benar-benar diterapkan
Menurutnya, hal itu diperlukan karena PPKM darurat dinilai memberikan dampak di mana pasar, sektor riil, dan investasi tidak bisa mencapai kinerja yang positif. Sebab, akan terjadi penurunan confidence konsumen seiring dengan kebijakan tersebut.
"Dengan demikian, idealnya pemerintah kembali memberikan stimulus konsumsi dalam bentuk social safety net [jaring pengaman sosial], stimulus produktif dalam bentuk pelonggaran pemberian/pencairan kredit kepada pelaku usaha sektor riil yang mengalami kontraksi, dan stimulus belanja pemerintah yang bersifat produktif," ujar Shinta, Selasa (29/6/2021).
Terkait dengan stimulus belanja pemerintah yang bersifat produktif, kata Shinta, idealnya berupa belanja infrastruktur skala besar dalam jangka pendek-menengah untuk menstimulasi pergerakan ekonomi domestik hingga ekonomi pulih sepenuh.
Di luar stimulus-stimulus itu, lanjutnya, penyebab utama krisis harus dihilangkan secara paralel dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Atau, kerusakan sistematik pada ekonomi nasional akan terus terjadi dan beban stimulus pemerintah membengkak karena harus digelontorkan lebih lama.
Dalam PPKM mikro yang saat ini berlaku, restoran dan pusat belanja diizinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 dengan tingkat keterisian 25 persen dari kapasitas.
Meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah ‘rem darurat’ akan ditarik, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengharapkan bisnis ritel tetap diizinkan beroperasi tanpa ada penutupan.
Sebagai salah satu sektor esensial, Roy mengatakan operasional ritel diperlukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Dalam berbagai kebijakan pembatasan sejak tahun lalu, sektor yang masuk kategori esensial tetap beroperasi,” kata Roy, Selasa (29/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 18 Nov 2025
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Tetap Lanjut
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Mendag Fokus Penindakan
- Hungaria Catat Rekor Redenominasi Terbesar, Hapus 29 Nol Sekaligus
Advertisement
Atasi Sampah DIY, Bantul Siapkan PSEL 1.000 Ton per Hari di Piyungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




