Advertisement
Cermati Perbedaan Gaya Menawarkan Pinjaman oleh Pinjol Ilegal dan Legal
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Belakangan ini kehadiran pinjaman online ilegal kian mengkhawatirkan. Gaya penagihan yang cenderung mengancam membuat masyarakat resah. Penting buat Anda mengetahui perbedaan pinjaman online ilegal dan legal dari sisi cara menawarkan pinjaman.
Dilansir dari akun instagram Kemenkoiminfo, Jumat (2/7/2021), pinjaman online legal dilarang melakukan pemasaran atau penawaran melalui pesan SMS dan Whatsapp tanpa persetujuan konsumen. Artinya, jika tiba-tiba di gawai Anda terdapat penawaran pinjaman online secara tiba-tiba, itu patut diwaspadai.
Advertisement
Jika anda mendapat penawaran dari nomor yang terindentifiikasi sebagai nomor pinjaman online ilegal - nomor yang menawarkan pinjaman tanpa persetujuan atau tiba-tiba menawarkan pinjaman - sebaiknya langsung diblokir atau dihapus.
Jangan pernah mengklik tautan yang diberikan pinjaman online ilegal melalui WA/SMS. Ketika Anda mengklik, kemungkinan Anda telah menyetujui untuk meminjam uang dari pinjaman online ilegal, yang mana bunga pinjamannya seringkali tidak masuk akal.
Kemenkominfo mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran pinjaman cepat tanpa agunan yang ditawarkan.
Terakhir, jika anda masih ragu dengan penawaran yang diberikan oleh pinjaman online, Anda perlu memeriksa ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Anda bisa memeriksa legalitas instansi yang menawarkan pinjman ke nomor 15, atau Whatsapp ke 081157157157. Anda juga bisa mengunjungi website www.ojk..go.id.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menyebutkan bahwa 78 persen pinjaman online berada di luar negeri. Hanya ada 22 persen yang memiliki server atau berada di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, UBS Rp2.958.000 dan Galeri24 Rp2.943.000
- Ekonomi AS Lesu, Jurusan Keuangan Paling Diburu
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Menteri Perdagangan Bantah Kenaikan Harga Ayam karena MBG
- KAI Commuter Izinkan Buka Puasa di KRL Saat Ramadan
- BI Diprediksi Tahan Suku Bunga pada Februari 2026
- Pengaduan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Lewat Call Center
Advertisement
Advertisement




