Advertisement
PPKM Darurat, Bank BPD DIY Ubah Jam Layanan dan Maksimalkan Layanan Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Bank BPD DIY mengubah jam layanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021) – Selasa (20/7/2021), dan akan memaksimalkan layanan digital.
Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan penyesuaian layanan. “Kami mendorong nasabah menggunakan fasilitas non tunai. Kami membatasi jam pelayanan tunai di kantor,” ujar Santoso, Kamis (2/7/2021).
Advertisement
Untuk jam layanan dikatakan Santoso, BPD DIY sudah melakukan lebih awal mulai Kamis (1/7/2021) kemarin. Jam layanan untuk Senin-Jumat diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, dan untuk Sabtu pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB. “Kami mendorong dan mengedukasi penggunaan digital,” ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Program Vaksinasi Gunungkidul Digencarkan
Diketahui BPD DIY memiliki layanan non tunai seperti mobile banking, QRIS, dan berbagai layanan lainnya. Mobile banking BPD DIY memiliki berbagai keunggulan. Selain untuk transaksi antar rekening, mobile banking BPD DIY juga dapat dimanfaatkan untuk membayar kewajiban masyarakat seperti pembayaran PBB, atau pembayaran pajak lainnya.
Santoso mengatakan selain mendorong secara jumlah pengguna, yang saat ini sudah mencapai 90.000 pengguna mobile banking, dari segi keamanan juga terus didorong. Santoso mengajak para nasabah untuk mengaktifkan notifikasi.
“Notifikasi itu nantinya akan memberitahu jika ada transaksi lain yang bukan dari nasabah itu sendiri. Ini untuk menghindari modus skimming juga, bisa diminimalisir. Jangan segan untuk bertanya ke kami terkait notifikasi ini,” ujar Santoso.
Baca juga: IDI: Ini Waktu Virus Corona Paling Menular dari Pasien Covid-19. Hati-Hati!
Selain memaksimalkan penggunaan layanan digital, dan menerapkan prokes yang ketat dalam layanan di kantor, BPD DIY kedepan juga berencana menggandeng OJK dan Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk melakukan vaksinasi pada nasabah. “Harapannya resiko penularan semakin bisa diminimalisir, karena untuk pegawai sudah vaksinasi,” ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui keterangan persnya mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan PPKM darurat Jawa – Bali Sabtu (3/7) – Selasa (20/7) untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.
Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan. Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).
OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui desinfektan secara berkala.
Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini. Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa keuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi penduduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sinopsis Next Goal Wins, Tim Sepak Bola yang Bangkit dari Keterpurukan
- Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Mahfud MD Setuju Istimewa seperti Yogyakarta
- Kasus HIV/AIDS dengan Sebab Lelaki Seks Lelaki Mulai Jangkiti Pelajar Sragen
- Sebelum Membunuh, Alung Perebutkan Pacarnya dengan Pria Lain sampai Masuk Bui
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Dewan Soroti Langkah Bupati Sleman Bawa 54 Orang ke Bangka Belitung
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Patra Niaga JBT Make Over SPBU di Pemalang
- Mirota Tetap Konsisten Jaga Kualitas Susu Lactona
- Rayakan HUT ke-4, Novotel Suites Malioboro Gandeng 10 Seniman Mural
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Kebutuhan Meningkat, Kasus Pinjol Ilegal Berpotensi Naik Jelang Nataru
- OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun
- BPK Temukan 6 Laporan OJK Bermasalah, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement