Advertisement

PPKM Darurat, Bank BPD DIY Ubah Jam Layanan dan Maksimalkan Layanan Digital

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
PPKM Darurat, Bank BPD DIY Ubah Jam Layanan dan Maksimalkan Layanan Digital Ilustrasi uang rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Bank BPD DIY mengubah jam layanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021) – Selasa (20/7/2021), dan akan memaksimalkan layanan digital.

Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan penyesuaian layanan. “Kami mendorong nasabah menggunakan fasilitas non tunai. Kami membatasi jam pelayanan tunai di kantor,” ujar Santoso, Kamis (2/7/2021).

Advertisement

Untuk jam layanan dikatakan Santoso, BPD DIY sudah melakukan lebih awal mulai Kamis (1/7/2021) kemarin. Jam layanan untuk Senin-Jumat diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, dan untuk Sabtu pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB. “Kami mendorong dan mengedukasi penggunaan digital,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Program Vaksinasi Gunungkidul Digencarkan

Diketahui BPD DIY memiliki layanan non tunai seperti mobile banking, QRIS, dan berbagai layanan lainnya. Mobile banking BPD DIY memiliki berbagai keunggulan. Selain untuk transaksi antar rekening, mobile banking BPD DIY juga dapat dimanfaatkan untuk membayar kewajiban masyarakat seperti pembayaran PBB, atau pembayaran pajak lainnya.

Santoso mengatakan selain mendorong secara jumlah pengguna, yang saat ini sudah mencapai 90.000 pengguna mobile banking, dari segi keamanan juga terus didorong. Santoso mengajak para nasabah untuk mengaktifkan notifikasi.

“Notifikasi itu nantinya akan memberitahu jika ada transaksi lain yang bukan dari nasabah itu sendiri. Ini untuk menghindari modus skimming juga, bisa diminimalisir. Jangan segan untuk bertanya ke kami terkait notifikasi ini,” ujar Santoso.

Baca juga: IDI: Ini Waktu Virus Corona Paling Menular dari Pasien Covid-19. Hati-Hati!

Selain memaksimalkan penggunaan layanan digital, dan menerapkan prokes yang ketat dalam layanan di kantor, BPD DIY kedepan juga berencana menggandeng OJK dan Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk melakukan vaksinasi pada nasabah. “Harapannya resiko penularan semakin bisa diminimalisir, karena untuk pegawai sudah vaksinasi,” ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui keterangan persnya mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan PPKM darurat Jawa – Bali Sabtu (3/7) – Selasa (20/7) untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan. Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui desinfektan secara berkala.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini. Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa keuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement