Advertisement
Penumpang Kereta Api Turun 50 Persen Selama PPKM Darurat
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). - Antara Foto/Aji Styawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Baru berlangsung tiga hari, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat penumpang KA Jarak Jauh periode 3-5 Juli 2021 turun 50 persen bila dibandingkan pekan sebelum PPKM Darurat.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selama periode tersebut, KAI telah melayani 51.363 orang penumpang KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan.
Advertisement
"Pekan sebelumnya yaitu 26-28 Juli 2021 KAI melayani sebanyak 104.072 pelanggan," katanya dalam siaran pers, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Cegah Kerumunan, Dishub Sleman Padamkan LPJU dan Blokade Sejumlah Ruas Jalan
Dia menyebut, mulai 5 Juli 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Sejak pemberlakuan aturan baru tersebut, sambungnya, terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh sebesar 65 persen. Pada 5 Juli, KAI memberangkatkan 8.829 pelanggan KA Jarak Jauh. Jumlah itu turun dibanding keberangkatan 4 Juli sebanyak 25.495 pelanggan KA Jarak Jauh.
"Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat," ujarnya.
Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, 121.788 KK di DIY Diusulkan Menerima Bansos Tunai
Kendati demikian, Joni menegaskan bahwa KAI mendukung penuh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada moda transportasi kereta api di masa PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Oleh karenanya, dia menilai penurunan itu juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan KAI. Selain itu KAI juga hanya mengizinkan penumpang yang memenuhi persyaratan untuk naik kereta api. Petugas akan memeriksa dengan tegas, cermat, dan teliti seluruh kelengkapan calon penumpang.
"Pada periode PPKM Darurat, KAI mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh sebanyak 44 persen dibanding perjalanan di bulan Juni. Dari rata-rata 122 perjalanan KA Jarak Jauh per hari di bulan Juni, menjadi 68 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada masa PPKM Darurat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Menkeu Pastikan Dana Bencana Sumatera Aman, MBG Tetap Jalan
- Polisi Temukan Dugaan Kasus Pertalite Dicampur Air, SPBU Ditutup
- Amankan Nataru, Pertamina Perkuat Stok Elpiji 3 Kg Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement



