Advertisement
Jokowi Resmi Ubah Aturan PPnbM Mobil Listrik, Tarif PHEV dan Hybrid Jadi Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik. Imbasnya, mobil plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan full hybrid mengalami kenaikan tarif.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Advertisement
“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle dalam PP 73/2019,” bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PP 74/2021, dikutip pada Rabu (7/7/2021).
Melalui PP 74/2021, pemerintah merevisi pasal 36 PP 73/2019 yang mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor berteknologi PHEV, battery electric vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Dalam revisinya, hanya kendaraan bermotor dengan teknologi BEV dan FCEV yang dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. Dalam ketentuan sebelumnya ada kendaraan bermotor berteknologi PHEV.
Dalam aturan baru itu, PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Ketentuan khusus terhadap PHEV tertuang dalam Pasal 36A.
Selain itu, pemerintah turut merevisi Pasal 26 dan Pasal 27 PP 73/2019 yang keduanya mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid.
Pada Pasal 26, pemerintah memutuskan untuk menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dari 13,33 persen menjadi 40 persen dari harga jual.
Tarif PPnBM 15 persen atas DPP PPnBM sebesar 40 persen dikenakan atas kendaraan full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
Pada Pasal 27, pemerintah menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid dari yang awalnya sebesar 33,33 persen dari harga jual menjadi 46,66 persen dari harga jual. Adapun, tarif PPnBM yang dikenakan masih tetap, yakni sebesar 15 persen.
Tarif dan DPP PPnBM pada Pasal 27 ini berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter, atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Aturan ini akan berlaku pada 16 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement