Advertisement
Jangan Panik! Lakukan ini jika Anda Terjerat Pinjol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini, kasus nasabah yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak.
Walaupun telah ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 entitas fintech atau pinjaman online, yang dikenal sebagai pinjol ilegal, sepanjang Juli 2021.
Advertisement
Temuan ini menambah daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir sejak tiga tahun lalu. Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihakya terus berupaya memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan masing-masing pihak.
Anggota SWI sendiri terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Temuan pada Juli 2021 membuat daftar fintech ilegal yang telah diberangus sejak 2018 hingga Juli 2021 mencapai 3.365 entitas.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” ujar Tongam pada Rabu (14/7/2021).
Nah, bagi Anda yang telah terlanjut terjerat pinjol ilegal, OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia menyarankan untuk melakukan 5 langkah berikut:
1. Segera lunasi.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera:
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
- Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.
- Lapor ke polisi.
- Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]. Kamu juga bisa lihat daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement