Advertisement

Jangan Panik! Lakukan ini jika Anda Terjerat Pinjol

Annisa Sulistyo Rini
Jum'at, 16 Juli 2021 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jangan Panik! Lakukan ini jika Anda Terjerat Pinjol OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini, kasus nasabah yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak.

Walaupun telah ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 entitas fintech atau pinjaman online, yang dikenal sebagai pinjol ilegal, sepanjang Juli 2021.

Advertisement

Temuan ini menambah daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir sejak tiga tahun lalu. Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihakya terus berupaya memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan masing-masing pihak.

Anggota SWI sendiri terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Temuan pada Juli 2021 membuat daftar fintech ilegal yang telah diberangus sejak 2018 hingga Juli 2021 mencapai 3.365 entitas.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” ujar Tongam pada Rabu (14/7/2021).

Nah, bagi Anda yang telah terlanjut terjerat pinjol ilegal, OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia menyarankan untuk melakukan 5 langkah berikut:

1. Segera lunasi.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera:
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
- Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.
- Lapor ke polisi.
- Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]. Kamu juga bisa lihat daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement