Advertisement
Begini Perbedaan Mata Uang Tradisional dan Mata Uang Kripto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mata uang kripto dalam tiga tahun belakangan ini secara global cepat berkembang. Mata uang digital tersebut juga mengalami pertumbuhan yang signifikan baik dari segi nilai maupun jenisnya.
Bursa komoditi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menyebutkan bahwa secara keseluruhan kapitalisasi mata uang kripto global saat ini menyentuh US$1,56 triliun. Tren pembayaran tanpa uang tunai saat ini kemudian menjadi pendorong pertumbuhan dari mata uang kripto ini.
Advertisement
Bahkan belum lama ini, Visa yaitu provider jasa pembayaran digital terbesar di dunia, menyatakan rencana jangka panjangnya untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Salah satunya adalah mata uang kripto yang berkaitan dengan USD dapat digunakan untuk menyelesaikan transaksi di jaringannya.
Selain itu, banyaknya koin yang bermunculan dengan fungsi dan kapasitasnya masing-masing, menjadikan banyak juga negara mengklasifikasikan mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran tetapi sebagai aset investasi, sehingga kemudian disebut sebagai aset kripto, seperti yang terjadi di Indonesia.
Research and Development Manager ICDX Jericho Biere menyampaikan bahwa perbedaan paling menonjol antara mata uang fiat atau tradisional dan mata uang kripto adalah penerbitan dan operasional. Aset kripto terbit dan beroperasi secara desentralisasi dengan teknologi Blockchain, sedangkan mata uang fiat bersifat sentralisasi atau terpusat.
Jericho menjelaskan, uang fiat merupakan mata uang yang secara resmi dikeluarkan oleh bank sentral seperti uang fisik kertas dan koin. Adapun aset kripto merupakan mata uang virtual yang tidak diatur oleh bank sentral atau pemerintah.
Walaupun demikian, kedua mata uang tersebut ungkapnya memiliki persamaan dalam peran dan penggunaan, di mana dapat digunakan sebagai alat tukar suatu transaksi. Kemudian juga sama-sama berperan sebagai penyimpan nilai, alat tukar, dan satuan hitung.
Melanjutkan perbedaannya, Jericho menjelaskan bahwa nilai mata uang fiat dapat mengalami kenaikan ataupun penurunan jika terjadi inflasi atau deflasi.
Sementara itu, aset kripto pada umumnya tidak terpengaruh oleh hal tersebut kecuali bagi aset kripto yang bersifat stablecoin yang dikaitkan dengan suatu mata uang negara.
Dari sisi penawaran, lanjut Jericho, bank sentral dapat menentukan mata uang fiat yang beredar tergantung pada kebutuhan pasar, serta melakukan skenario ekonomi untuk mengatur peredaran mata uang tersebut.
Pencetakan mata uang fiat yang terlalu berlebihan oleh bank sentral akan membuat nilai mata uang tersebut terus-menerus turun, sehingga dapat membuat harga barang dan jasa melambung tinggi yang tidak selaras dengan permintaannya, khususnya saat situasi pandemi seperti sekarang.
“Berbeda dengan aset kripto, penerbit koin dapat menyatakan jumlah aset kripto terbatas atau aset kripto tidak terbatas. Selain itu, kelebihan aset kripto adalah adanya mekanisme coin burning untuk menjaga harga dan jumlah aset kripto apabila diperlukan,” jelas Jericho dalam keterangan ICDX dikutip Minggu (15/8/2021).
Dia meneruskan bahwa nilai yang terkandung dalam aset kripto bersifat pribadi dan beroperasi secara independen. Transaksi aset kripto di blockchain ungkap Jericho bersifat immutable, atau tidak dapat diubah, yang menjadikannya lebih aman dibandingkan dengan uang fiat.
Menurut Jericho, aset kripto bukan untuk menggantikan uang fiat yang sudah ada saat ini, melainkan untuk melengkapinya karena kedua mata uang tersebut dapat menjadi media transaksi keuangan.
“Dengan teknologi yang terus berkembang, aset kripto dapat menjadi masa depan sistem keuangan dan dapat diadopsi secara luas,” tutup Jericho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
Advertisement

Lansia Pengendara Motor Meninggal Dunia Seusai Ditabrak Truk Tronton di Jalan Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Wiji: Berbuka Puasa di Grand Altuz Hotel Seturan Yogyakarta, Pulang Bawa Hadiah Motor!
- Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya
- BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
- Libur Lebaran 2025, Konsumsi LPG Naik 5,4 Persen
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
- Begini Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Menurut BEI DIY
Advertisement