Advertisement

Begini Perbedaan Mata Uang Tradisional dan Mata Uang Kripto

Ika Fatma Ramadhansari
Minggu, 15 Agustus 2021 - 22:17 WIB
Budi Cahyana
Begini Perbedaan Mata Uang Tradisional dan Mata Uang Kripto Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock - pri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Mata uang kripto dalam tiga tahun belakangan ini secara global cepat berkembang. Mata uang digital tersebut juga mengalami pertumbuhan yang signifikan baik dari segi nilai maupun jenisnya.

Bursa komoditi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menyebutkan bahwa secara keseluruhan kapitalisasi mata uang kripto global saat ini menyentuh US$1,56 triliun. Tren pembayaran tanpa uang tunai saat ini kemudian menjadi pendorong pertumbuhan dari mata uang kripto ini.

Advertisement

Bahkan belum lama ini, Visa yaitu provider jasa pembayaran digital terbesar di dunia, menyatakan rencana jangka panjangnya untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Salah satunya adalah mata uang kripto yang berkaitan dengan USD dapat digunakan untuk menyelesaikan transaksi di jaringannya.

Selain itu, banyaknya koin yang bermunculan dengan fungsi dan kapasitasnya masing-masing, menjadikan banyak juga negara mengklasifikasikan mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran tetapi sebagai aset investasi, sehingga kemudian disebut sebagai aset kripto, seperti yang terjadi di Indonesia.

Research and Development Manager ICDX Jericho Biere menyampaikan bahwa perbedaan paling menonjol antara mata uang fiat atau tradisional dan mata uang kripto adalah penerbitan dan operasional. Aset kripto terbit dan beroperasi secara desentralisasi dengan teknologi Blockchain, sedangkan mata uang fiat bersifat sentralisasi atau terpusat.

Jericho menjelaskan, uang fiat merupakan mata uang yang secara resmi dikeluarkan oleh bank sentral seperti uang fisik kertas dan koin. Adapun aset kripto merupakan mata uang virtual yang tidak diatur oleh bank sentral atau pemerintah.

Walaupun demikian, kedua mata uang tersebut ungkapnya memiliki persamaan dalam peran dan penggunaan, di mana dapat digunakan sebagai alat tukar suatu transaksi. Kemudian juga sama-sama berperan sebagai penyimpan nilai, alat tukar, dan satuan hitung.

Melanjutkan perbedaannya, Jericho menjelaskan bahwa nilai mata uang fiat dapat mengalami kenaikan ataupun penurunan jika terjadi inflasi atau deflasi.

Sementara itu, aset kripto pada umumnya tidak terpengaruh oleh hal tersebut kecuali bagi aset kripto yang bersifat stablecoin yang dikaitkan dengan suatu mata uang negara.

Dari sisi penawaran, lanjut Jericho, bank sentral dapat menentukan mata uang fiat yang beredar tergantung pada kebutuhan pasar, serta melakukan skenario ekonomi untuk mengatur peredaran mata uang tersebut.

Pencetakan mata uang fiat yang terlalu berlebihan oleh bank sentral akan membuat nilai mata uang tersebut terus-menerus turun, sehingga dapat membuat harga barang dan jasa melambung tinggi yang tidak selaras dengan permintaannya, khususnya saat situasi pandemi seperti sekarang.

“Berbeda dengan aset kripto, penerbit koin dapat menyatakan jumlah aset kripto terbatas atau aset kripto tidak terbatas. Selain itu, kelebihan aset kripto adalah adanya mekanisme coin burning untuk menjaga harga dan jumlah aset kripto apabila diperlukan,” jelas Jericho dalam keterangan ICDX dikutip Minggu (15/8/2021).

Dia meneruskan bahwa nilai yang terkandung dalam aset kripto bersifat pribadi dan beroperasi secara independen. Transaksi aset kripto di blockchain ungkap Jericho bersifat immutable, atau tidak dapat diubah, yang menjadikannya lebih aman dibandingkan dengan uang fiat.

Menurut Jericho, aset kripto bukan untuk menggantikan uang fiat yang sudah ada saat ini, melainkan untuk melengkapinya karena kedua mata uang tersebut dapat menjadi media transaksi keuangan.

“Dengan teknologi yang terus berkembang, aset kripto dapat menjadi masa depan sistem keuangan dan dapat diadopsi secara luas,” tutup Jericho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pengajuan Bantuan RTLH ke Pemkab Kulonprogo Belum Direspons, Begini Tanggapan DPUPKP

Kulonprogo
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement