Advertisement
Keberadaannya Makin Meresahkan, Begini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di era virtual, kredit pun semakin mudah dengan adanya aplikasi pinjaman online. Namun, kekinian, kehadiran pinjaman online ilegal cukup meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk cermat dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman secara daring.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
Advertisement
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini," ujarnya baru-baru ini.
Baca juga: 417 KKS Susulan di Kota Jogja Disalurkan, Penerima Berhak Mendapat Rp200.000
OJK juga telah menggandeng Google kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Melalui akun resmi Twitter-nya, pada Sabtu (21/8/2021) OJK memberikan sejumlah kanal bagi masyarakat untuk melaporkan pinjaman online ilegal. Terdapat tiga cara melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman ilegal.
Pertama, dengan melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum. Laporan itu dapat dilakukan melalui patrolisiber.id atau dengan mengirimkan surat elektronik (surel) ke [email protected].
Kedua, melaporkan kepada SWI melalui surel kepada [email protected]. Ketiga, dengan mengadukan kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui aduankonten.id, surel ke [email protected] dan layanan WhatsApp ke 08119224545.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
Advertisement