Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Bersubdisi Mulai Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) 2018 sampai 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, SK Perubahan didasarkan adanya reorganisasi Pertamina dan terbitnya Peraturan Presiden No. 69/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Advertisement
Dalam Perpres tersebut terdapat ketentuan Pasal 8A yang mengatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP kepada badan usaha melalui penunjukan langsung dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan.
"Kami berharap Pertamina Patra Niaga dapat melaksanakan penugasan dengan baik dan menjaga agar penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP dapat tepat sasaran. Meski ini dilaksanakan Pertamina Patra Niaga, Pertamina harus tetap bertanggungjawab atas penugasan ini," ujar Erika dalam acara penyerahan SK Perubahan, Selasa (31/8/2021).
Dia menuturkan, sejak diberlakukannya penugasan selama 5 tahun ini, setiap tahun BPH Migas tetap memberikan kuota kepada badan usaha penugasan hingga ke penyalur. Pada 2021, PT Pertamina (Persero) diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian untuk JBT minyak Solar sebesar 15.580.040 kiloliter (kl) dan untuk JBT minyak tanah sebesar 500.000 kl.
Sedangkan untuk JBKP atau premium kepada Pertamina diberikan kuota penugasan sebesar 10 juta kl.
"Setiap 3 bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya," katanya.
Adapun, penugasan ini mulai berlaku 1 September 2021. SK Kepala BPH Migas yang diserahkan adalah Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022, dan SK Kepala BPH Migas Nomor 61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024 Turun Drastis, Termurah Rp791.000
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Zulhas Klaim Stok Beras Aman
- Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Advertisement
Ngejazz Tanpa Ngasorake, Ini Jadwal dan Lokasi Ngayogjazz 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emas Investasi Cerdas Kalangan Anak Muda
- Internetan Bebas Khawatir Mulai Rp9.000-an
- Dukung MBG, Grab & Ovo Pelopori Digitalisasi Standard Kebersihan Makanan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Ketahuan Curang, Pertamina Hentikan Oprasional Satu SPBU di Jogja
- Harga Pangan Hari Ini 14 November 2024: Bawang Merah dan Cabai Rawit Naik Lagi
- Dukung Produk Lokal, Alfamart Berikan Potongan Harga Khusus Produk UMKM
Advertisement
Advertisement