Advertisement
Pemerintah Indonesia Tarik Dana Bantuan dari IMF Sebesar Rp90,23 Triliun
Kantor pusat Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington D.C., AS - Bloomberg / Andrew Harrer
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Upaya menstabilkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Indonesia. Kekinian terungkap RI memutuskan untuk menarik Special Drawing Rights [SDR] sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan US$6,31 miliar dari Dana Moneter Internasional (IMF).
Hal ini terungkap dari laporan cadangan devisa Agustus, dimana Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa indonesia mencapai US$144,8 miliar pada akhir Agustus 2021.
Advertisement
Posisi tersebut meningkat sebesar US$7,5 miliar jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Juli 2021 sebesar US$137,3 miliar.
“Peningkatan posisi cadangan devisa pada Agustus 2021 terutama karena adanya tambahan alokasi Special Drawing Rights [SDR] sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan US$6,31 miliar [Rp90,23 triliun] yang diterima oleh Indonesia dari IMF,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Selasa (7/9/2021).
SDR adalah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh IMF dan dapat digunakan untuk transaksi keuangan negara-negara anggotanya.
Erwin menjelaskan, pada 2021, IMF menambah alokasi SDR dan mendistribusikannya kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara proporsional sesuai kuota masing-masing.
Hal itu ditujukan untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan juga untuk memperkuat cadangan devisa global.
“Alokasi SDR tersebut didistribusikan kepada negara-negara anggota IMF tanpa biaya,” jelasnya.
Suntikan sumber daya terbesar dalam sejarah lembaga itu sebesar US$650 miliar atau Rp9,3 kuadriliun untuk membantu negara-negara mengatasi utang yang meningkat dan dampak dari pandemi Covid-19.
Penciptaan aset cadangan, yang dikenal sebagai hak penarikan khusus atau SDR, adalah yang pertama sejak US$250 miliar dikeluarkan tepat setelah krisis keuangan global pada 2009.
Managing Director Kristalina Georgieva meyakini skema ini akan membantu meningkatkan stabilitas ekonomi global. Alokasi SDR akan efektif pada 23 Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Aturan Usia Medsos Dinilai Tak Efektif Tanpa Peran Orang Tua
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
- Ribuan Pelari Kalcer Ramaikan Run The City by Grand Filano di 8 Kota
Advertisement
Advertisement







