Advertisement

OJK Batalkan Tanda Bukti Terdaftar 2 Fintech Lending. Ini Alasannya..

Azizah Nur Alfi
Rabu, 15 September 2021 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
OJK Batalkan Tanda Bukti Terdaftar 2 Fintech Lending. Ini Alasannya.. Ilustrasi teknologi finansial - Flickr

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda terdaftar penyelenggara fintech P2P lending atau fintech lending.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 13 September 2021, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Kedua penyelenggara fintech lending tersebut yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera.

Advertisement

Dengan demikian, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 114 penyelenggara.

Adapun, penyelenggara fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah 7 penyelenggara. Sehingga, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK," tulis OJK dalam pengumuman pada Senin (13/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tanjungtirto Berbah, 1 Orang Tewas

Sleman
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement