Advertisement
OJK Batalkan Tanda Bukti Terdaftar 2 Fintech Lending. Ini Alasannya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda terdaftar penyelenggara fintech P2P lending atau fintech lending.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 13 September 2021, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Kedua penyelenggara fintech lending tersebut yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera.
Advertisement
Dengan demikian, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 114 penyelenggara.
Adapun, penyelenggara fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah 7 penyelenggara. Sehingga, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK," tulis OJK dalam pengumuman pada Senin (13/9/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Paliyan Gunungkidul Meninggal Usai Tersetrum dan Jatuh dari Alat Berat
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Besok, 1 Juni 2023 Sensus Pertanian DIY Dimulai
- Wah! Harga Rumah Subsidi Naik Per Juni 2023! REI: Sudah Lama Kami Tunggu
- Harga Rumah Subsidi Naik Juni 2023, REI DIY: Kami Usul Jadi Rp200 Juta Per Unit
- Jumlah Petugas Sensus Pertanian 2023 di DIY, Paling Banyak Ada di Gunungkidul
- Penting! Ini 4 Larangan Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
- Jelang Cuti Bersama Waisak, Penumpang Kereta Api Meningkat 22 Persen
- Swiss-Belboutique Jogja Gelar Breakfast Gathering Bersama DPD ASITA DIY
Advertisement
Advertisement