Advertisement
OJK Batalkan Tanda Bukti Terdaftar 2 Fintech Lending. Ini Alasannya..
Ilustrasi teknologi finansial - Flickr
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda terdaftar penyelenggara fintech P2P lending atau fintech lending.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 13 September 2021, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Kedua penyelenggara fintech lending tersebut yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera.
Advertisement
Dengan demikian, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 114 penyelenggara.
Adapun, penyelenggara fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah 7 penyelenggara. Sehingga, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK," tulis OJK dalam pengumuman pada Senin (13/9/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Ring Road Utara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Kuat Bersaing, iRobot Ajukan Bangkrut
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Ratusan Personel PLN Disiagakan Amankan Listrik Nataru
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Naik
Advertisement
Advertisement




