Advertisement
Ekonom Nilai Hukuman Pidana Perpajakan Harus Sentuh Dalang dan Korporasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Hukuman atas tindak pidana perpajakan dinilai perlu ditambah agar dapat dikenakan kepada pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam praktik tersebut. Hal itu melengkapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar terdapat hukuman atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi.
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa tindak pidana perpajakan tidak cukup dihukum dengan sekadar pembayaran denda atau sanksi pajak. Perlu terhadap proses pidana, baik bagi pelaksana, dalang tindak pidana, bahkan bagi korporasi terkait.
Advertisement
Menurutnya, sejauh ini pihak yang disalahkan atas tindak pidana perpajakan seringkali merupakan pelaksana perpajakan, seperti staf atau manajemen. Padahal, pihak yang memberikan arahan terkait tindak pidana perpajakan turut bersalah, sehingga pihak itu maupun korporasi layak dikenakan pidana.
"Yang secara tidak langsung memperoleh manfaat juga bisa terseret hukum pidana. Selama ini loopholes-nya yang dikenakan hukuman pidana penghindaran pajak adalah manajemen, staf, misalnya, jika dalam konteks pidana korporasi pemilik usaha bisa juga terseret secara hukum apabila perusahaan melakukan penghindaran pajak," ujar Bhima kepada Bisnis, Rabu (22/9/2021) malam.
Dia mencontohkan bahwa pada tahun lalu terdapat kasus pidana perpajakan di Amerika Serikat, yakni pemilik restoran menugaskan akuntannya untuk melakukan penghindaran pajak. Tindakan itu terungkap dan si pemilik dijatuhi hukuman penjara.
Adapun, DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Usulan itu tercantum di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP yang dicatat oleh Komisi XI DPR RI. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha.
Akan tetapi, pihak yang menjalani hukuman serta diwajibkan untuk membayar sanksi atau denda adalah orang pribadi yang dianggap bertanggungjawab terhadap proses perpajakan di suatu badan usaha.
"Dalam pidana perpajakan dapat ditemukan korporasi yang mendapatkan manfaat dari tindak pidana perpajakan tersebut. Hal ini untuk memperjelas bahwa yang bisa dipidana tidak hanya orang tetapi juga korporasi," tulis DIM RUU KUP yang diperoleh Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Realisasi Investasi Apple Bakal Diumumkan Pekan Depan
- Diskon Tarif Listrik Idealnya 6 Bulan, Pakar UGM: 2 Bulan Kurang Berdampak
- Ini Tanggapan Apindo Soal Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah
- Petani Minta Pemerintah Menaikkan HPP Gabah Jadi Rp7.000 per Kilogram
- Malam Tahun Baru 32 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Tugu Jogja Bakal Direkayasa, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Jumat 3 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh dari Sepuluh Orang Indonesia Tidak Menabung
- Kisah Rosid Membangun Usaha Sajadah Custom
- Indomaret dan Baygon Gelar Pemberantasan Sarang Nyamuk di Kabupaten Magelang
- Kriteria Penghapusan Utang Petani Hingga UMKM, Begini Penjelasan OJK DIY
- TJSL 2024: PLN UIP JBTB Bantu Wujudkan Program Air Bersih dan Sanitasi Layak bagi Warga Desa Culik Karangasem
- Harga Emas Antam Hari Ini 2 Januari 2025 Naik Rp9000 per Gram
- Update Harga Pangan Hari Ini 2 Januari 2025: Beras Turun, Cabai Rawit Masih Tinggi
Advertisement
Advertisement