Advertisement
PGN Hormati Keputusan Hukum Terkait Perkara PPN Gas Bumi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan perseroan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-2013.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo menjelaskan perusahaan berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku terkait perkara pajak yang melibatkan PGN.
Advertisement
"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," jelas Fadjar dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Melansir dari laman info perkara, Selasa (21/9), putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) dengan No. 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 yang ditetapkan pada 16 September 2021 oleh tiga Hakim Agung Yodi Matono Wahyunadi, Yosran dan Irfan Fachruddin, serta panitera Muhammad Usahawan.
Terkait keputusan MA yang kembali memenangkan PK atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp239 Miliar, PGN sejauh ini belum menerima informasi resmi.
"Hingga kini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," ungkap Fadjar.
Ia menambahkan, saat ini fokus PGN adalah memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan. Sebab memasuki tahun 2021, PGN melaporkan kinerja operasional yang terus positif. Pada Semester 1 2021 volume distribusi gas selama periode Januari – Juni 2021 sebesar 867 BBTUD, naik dibandingkan volume penyaluran gas Semester I 2020 sebesar 811 BBTUD (YoY).
Adapun volume transmisi pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 1.232 MMSCFD. PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 BOEPD, Regasification sebesar 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan Oil Transport sebesar 9.231 BOEPD.
"Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur atas tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan," kata Fadjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
- Daya Beli Menurun, Penggunaan Layanan Buy Now Pay Later Justru Meningkat, Indef: Hati-hati Kredit Macet!
- Hingga September 2024, Belum Ada Perusahaan DIY Daftar IPO, Ini Kendalanya
- Profil Dirut Baru Bulog Wahyu Suparyono Penganti Bayu Krisnamurthi
- Penghasilan Makin Tipis, Daya Beli Kelas Menengah di Indonesia Turun, APPBI: Lebih Suka Barang Murah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Petani Tembakau dan Pengusaha Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok
- Aturan Kemasan Polos Dipertanyakan oleh Industri Tembakau Alternatif
- Kehadiran Kementerian Perumahan Prabowo Didukung Menteri PUPR, Ini Alasannya
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Kamis 12 September 2024: Telur Ayam dan Daging Sapi Naik
- Gara-gara SLIK Bermasalah Penjualan Mobil Turun
- Ternyata Proses Cetak Selembar Uang Kertas Butuh Waktu Nyaris Sebulan
- Angkat Produk Lokal, Alfamart Pasarkan 8 Produk UMKM Kota Jogja
Advertisement
Advertisement