Advertisement
PGN Hormati Keputusan Hukum Terkait Perkara PPN Gas Bumi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan perseroan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-2013.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo menjelaskan perusahaan berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku terkait perkara pajak yang melibatkan PGN.
Advertisement
"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," jelas Fadjar dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Melansir dari laman info perkara, Selasa (21/9), putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) dengan No. 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 yang ditetapkan pada 16 September 2021 oleh tiga Hakim Agung Yodi Matono Wahyunadi, Yosran dan Irfan Fachruddin, serta panitera Muhammad Usahawan.
Terkait keputusan MA yang kembali memenangkan PK atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp239 Miliar, PGN sejauh ini belum menerima informasi resmi.
"Hingga kini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," ungkap Fadjar.
Ia menambahkan, saat ini fokus PGN adalah memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan. Sebab memasuki tahun 2021, PGN melaporkan kinerja operasional yang terus positif. Pada Semester 1 2021 volume distribusi gas selama periode Januari – Juni 2021 sebesar 867 BBTUD, naik dibandingkan volume penyaluran gas Semester I 2020 sebesar 811 BBTUD (YoY).
Adapun volume transmisi pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 1.232 MMSCFD. PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 BOEPD, Regasification sebesar 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan Oil Transport sebesar 9.231 BOEPD.
"Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur atas tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan," kata Fadjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
- Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
- Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
- Mendag Budi Santoso Ungkap Alasan Cabut 4 Regulasi: Pelaku Usaha Sering Menunggu Lama Izin dari Pemda
Advertisement
Advertisement