Advertisement
Begini Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pinjaman online atau pinjol semakin marak di tengah masyarakat. Terlebih saat pandemi Covid-19, perusahaan peer-to-peer landing atau fintech lending ini banyak bermunculan.
Tekanan kebutuhan yang tinggi yang sejalan dengan mudahnya syarat peminjaman uang, membuat pinjol semakin dilirik masyarakat.
Advertisement
Namun perlu diwaspadai bahwa banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biasanya, pinjol ilegal tersebut menjebak korbannya dengan mentransferkan uang terlebih dahulu.
Ketika korban tak sadar ada nominal mencurigakan di rekeningnya, para pinjol ini akan meminta uang mereka kembali dengan bunga yang tak masuk akal.
OJK pun meminta masyarakat untuk jeli dalam memilih perusahaan peminjaman online agar tak menjadi korban yang dirugikan.
Ada beberapa tips yang bisa menghindarkan kita dari jebakan pinjol ilegal.
1. Jaga data pribadi
Pinjol ilegal tak segan-segan menyebarkan data pribadi korban ke media sosial.
Bahkan beberapa perusahaan fintech lending ilegal bisa memalsukan atau mengedit data korban menjadi yang tidak-tidak.
Jika peminjan telat membayar angsuran lebih dari satu hari, maka mereka akan terus melakukan teror.
Terbaru, modus pinjol ilegal yang mengkhawatirkan yakni melakukan transfer uang ke dalam rekening korban, untuk meminta pengembalian dengan bunga yang tinggi.
Sehingga penting untuk diingat, jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada orang yang tidak kenal.
2. Jangan akses link sembarangan
Modus kedua yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal yakni memberikan link kepada para korban.
Link tersebut bisa diberikan melalui SMS, WhatsApp, bahkan direct message akun media sosial korban.
Tautan yang dikirimkan oleh pinjol ilegal tersebut biasanya akan mengarahkan kita langsung untuk melakukan peminjaman uang.
Selain itu, link yang telah diklik oleh korban bisa membuat pinjol ilegal mencuri dan menyalahgunakan data yang tersimpan dalam ponsel.
Jangan mudah percaya dengan pesan yang mengatakan Anda memiliki tunggahan tagihan utang. Biasanya, pesan tersebut juga ditanam link berisi tagihan utang palsu.
3. Jangan pernah pasang aplikasi pinjol ilegal
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tak memasang aplikasi pinjol ilegal di dalam ponsel.
Tanpa kita ketahui, pinjol tersebut bisa melakukan pencurian data pribadi dengan menanamkan fitur-fitur spyware.
Jika Anda terjerat atau tercatut pinjol ilegal meski tak melakukan peminjaman, jangan lupa untuk segera melapor kepada OJK.
Keluhan mengenai pinjaman online bisa dilakukan melalui website resmi OJK, ojk.go.id.
Korban juga bisa mengadukan keluhan melalui kontak OJK di 157 dan layanan WhatsApp 081-157-157-157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement