Advertisement
Begini Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pinjaman online atau pinjol semakin marak di tengah masyarakat. Terlebih saat pandemi Covid-19, perusahaan peer-to-peer landing atau fintech lending ini banyak bermunculan.
Tekanan kebutuhan yang tinggi yang sejalan dengan mudahnya syarat peminjaman uang, membuat pinjol semakin dilirik masyarakat.
Advertisement
Namun perlu diwaspadai bahwa banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biasanya, pinjol ilegal tersebut menjebak korbannya dengan mentransferkan uang terlebih dahulu.
Ketika korban tak sadar ada nominal mencurigakan di rekeningnya, para pinjol ini akan meminta uang mereka kembali dengan bunga yang tak masuk akal.
OJK pun meminta masyarakat untuk jeli dalam memilih perusahaan peminjaman online agar tak menjadi korban yang dirugikan.
Ada beberapa tips yang bisa menghindarkan kita dari jebakan pinjol ilegal.
1. Jaga data pribadi
Pinjol ilegal tak segan-segan menyebarkan data pribadi korban ke media sosial.
Bahkan beberapa perusahaan fintech lending ilegal bisa memalsukan atau mengedit data korban menjadi yang tidak-tidak.
Jika peminjan telat membayar angsuran lebih dari satu hari, maka mereka akan terus melakukan teror.
Terbaru, modus pinjol ilegal yang mengkhawatirkan yakni melakukan transfer uang ke dalam rekening korban, untuk meminta pengembalian dengan bunga yang tinggi.
Sehingga penting untuk diingat, jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada orang yang tidak kenal.
2. Jangan akses link sembarangan
Modus kedua yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal yakni memberikan link kepada para korban.
Link tersebut bisa diberikan melalui SMS, WhatsApp, bahkan direct message akun media sosial korban.
Tautan yang dikirimkan oleh pinjol ilegal tersebut biasanya akan mengarahkan kita langsung untuk melakukan peminjaman uang.
Selain itu, link yang telah diklik oleh korban bisa membuat pinjol ilegal mencuri dan menyalahgunakan data yang tersimpan dalam ponsel.
Jangan mudah percaya dengan pesan yang mengatakan Anda memiliki tunggahan tagihan utang. Biasanya, pesan tersebut juga ditanam link berisi tagihan utang palsu.
3. Jangan pernah pasang aplikasi pinjol ilegal
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tak memasang aplikasi pinjol ilegal di dalam ponsel.
Tanpa kita ketahui, pinjol tersebut bisa melakukan pencurian data pribadi dengan menanamkan fitur-fitur spyware.
Jika Anda terjerat atau tercatut pinjol ilegal meski tak melakukan peminjaman, jangan lupa untuk segera melapor kepada OJK.
Keluhan mengenai pinjaman online bisa dilakukan melalui website resmi OJK, ojk.go.id.
Korban juga bisa mengadukan keluhan melalui kontak OJK di 157 dan layanan WhatsApp 081-157-157-157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Bantul Siapkan 4 Jurus untuk Wujudkan Swasembada Pangan, Ini Rinciannya
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
Advertisement
Advertisement