Advertisement

Jangan Sampai Diblokir! Ini Batas Waktu Penukaran Kartu ATM BCA Lama ke Chip

Khadijah Shahnaz
Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Jangan Sampai Diblokir! Ini Batas Waktu Penukaran Kartu ATM BCA Lama ke Chip Nasabah melakukan transaksi di salah satu Kantor Cabang Bank BCA di Jakarta, Rabu (23/9/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) kembali mengimbau nasabah untuk mengganti kartu debit magnetic stripe ke kartu debit chip.

Penggantian kartu itu sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Di dalam surat itu disebutkan penggunaan kartu magnetic stripe hanya diizinkan pada kartu ATM atau debit tertentu saja.

Advertisement

Jika masih ada nasabah yang menggunakan magnetic stripe, kartu akan diblokir. Dalam pelaksanaannya, setiap bank memiliki jadwal pemblokiran yang berbeda-beda. 

Berdasarkan laman resmi instagram BCA @goodlifebca BCA mengajak nasabah yang akrab dipanggil GoodFriends untuk segera menukarkan kartu debit tersebut. Batas penggantian ini akan berlangsung  hingga 31 November 2021.

"Mimin nggak bisa bayangin, gimana paniknya saat lagi belanja tapi nggak bisa bayar karena kartu ATM ke blokir. Biar nggak kejadian kayak gitu, yuk ganti Kartu Debit BCA ke Chip. Batas terakhir penukaran cuma sampai 30 November 2021," ujar BCA dari laman instagram.

Nasabah bisa menukarkan kartu ATM BCA melalui tiga layanan. Pertama, melalui Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia. 

Kedua, melalui mesin dengan self service di cabang yaitu mesin CS Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA. Ketiga, melalui Halo BCA di nomor 1500888.

Dilansir dari bca.co.id, Bank BCA memberikan tiga alasan nasabah harus pindah ke kartu debit berteknologi chip.

Pertama, kartu debit chip, misalnya BCA Mastercard, bisa melakukan transaksi debit online. Hal itu dilakukan dengan cara mengaktifkannya lewat BCA mobile. 

BACA JUGA: Update 19 Oktober 2021: Covid-19 DIY Bertambah 20 kasus, Kematian 1 Kasus

Alasan kedua, Bank Indonesia sudah mencanangkan implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM /Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. 

"Jadi, kamu harus segera mengganti ke Paspor Chip daripada nantinya tidak bisa digunakan karena bank-bank dan merchant-merchant sudah mulai mengganti mesin EDC yang bisa membaca kartu chip secara bertahap," tulis BCA.

Terakhir, magnetic stripe secara teknologi lebih mudah di-copy datanya ketimbang kartu chip yang secara teknologi lebih maju. Jadi, kartu magnetic stripe itu lebih berisiko terkena kejahatan online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement