Viral Kasus Shinta Komala Libatkan Anggota, Polda DIY Turun Tangan
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
ilustrasi obligasi
Harianjogja.com, JAKARTA – Ada berbagai macam instrumen investasi yang dapat dipilih dalam melakukan diversifikasi. Investor dapat memilih aset investasi yang cenderung stabil dan aman, salah satunya obligasi.
Merangkum dari berbagai sumber, obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Surat utang ini berisikan janji pihak penerbit efek untuk memberi bunga dan melunasi pokok utang pada pembeli obligasi.
Obligasi merupakan salah satu instrumen investasi yang lebih cenderung investor dapat memilih instrumen investasi yang lebih stabil yang menjanjikan imbal hasil tetap.
Nantinya, investor akan mendapatkan imbalan atau keuntungan berupa kupon obligasi. Namun, nilai kupon yang diberikan bervariasi tergantung penawaran yang diberikan pada saat penerbitan obligasi.
Mengutip dari laman resmi Sikapi Uangmu milik Otoritas Jasa Keuangan, Kamis (28/10/2021) terdapat tiga jenis obligasi, yaitu:
Obligasi pemerintah merupakan surat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap dengan seri FR (Fixed Rate). Ada obligasi dengan kupon variabel dengan seri VR (Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.
Selain pemerintah, perusahaan atau korporasi dapat menerbitkan obligasi atau surat uang. Umumnya obligasi korporasi memiliki pemeringkatan. Peringkat ini merupakan cerminan dari risiko yang muncul seperti kegagalan bayar kupon ataupun uang pokok.
Semakin tinggi peringkatnya, maka risikonya yang timbul lebih rendah dibandingkan dengan peringkat rendah. Adapun peringkat tertinggi adalah AAA, lalu ada AA dan seterusnya.
Obligasi ritel merupakan surat utang yang diterbitkan dan dijual khusus untuk individu. Baik pemerintah maupun korporasi dapat menerbitkan obligasi ritel karena itu investor perlu cermat untuk memilih surat utang.
Obligasi pemerintah dinilai lebih aman dibandingkan dengan obligasi korporasi karena pengembalian utang obligasi dijamin oleh negara melalui undang-undang. Sementara itu, obligasi korporasi tergantung kepada kondisi kesehatan perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.