Advertisement

OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen

Newswire
Selasa, 08 Juli 2025 - 22:17 WIB
Ujang Hasanudin
OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total investasi dana pensiun sukarela mencapai Rp378,67 triliun per akhir Mei 2025 atau tumbuh 5,36 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025, di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh iuran peserta aktif yang lebih tinggi dibandingkan pembayaran manfaat pensiun, sehingga menciptakan net inflow yang memperkuat kapasitas investasi dari dana pensiun sukarela.

Advertisement

Sementara itu, investasi dana pensiun wajib juga tercatat meningkat menjadi Rp109,59 triliun atau tumbuh 10,80 persen yoy, mencerminkan keberlanjutan kontribusi peserta aktif dan perbaikan dalam pengelolaan dana.

Dari sisi alokasi, portofolio investasi dana pensiun sukarela maupun wajib masih didominasi instrumen pendapatan tetap, seperti SBN, obligasi, dan deposito, yang secara keseluruhan menyumbang sekitar 82,79 persen dari total investasi per Mei 2025.

Ogi mengatakan, pilihan alokasi ini mencerminkan pendekatan konservatif industri dana pensiun dalam menjaga stabilitas imbal hasil, manajemen risiko jangka panjang, dan likuiditas kewajiban jangka pendek.

BACA JUGA: Donald Trump Tetapkan Tarif untuk Indonesia 32 Persen, OJK Sebut Dampaknya Masih Terbatas

Dari sisi kinerja, return on investment (ROI) masih menunjukkan tren positif, terutama berasal dari pendapatan bunga dan bagi hasil atas instrumen surat utang.

OJK terus mendorong agar pengelolaan investasi dilakukan berdasarkan kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik dan durasi kewajiban dana pensiun, serta memperhatikan kualitas dan likuiditas aset.

“Kebijakan investasi ini harus dievaluasi secara berkala dan penerapannya dipantau secara disiplin melalui pertemuan berkala oleh Komite Investasi,” kata Ogi.

Sebagai langkah diversifikasi, OJK tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk POJK untuk mendorong alternatif investasi melalui reksa dana berbasis emas atau ETF emas yang, sejalan kegiatan usaha bulion yang beberapa bulan lalu diluncurkan. Instrumen ini akan menjadi alternatif investasi baru bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Sebagai informasi, total aset dana pensiun per Mei 2025 tumbuh sebesar 9,20 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.572,15 triliun.

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,05 persen yoy dengan nilai mencapai Rp391,33 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp1.180,82 triliun atau tumbuh sebesar 10,65 persen yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan

Jogja
| Rabu, 09 Juli 2025, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Unik! Cafe dengan Nuansa Buku di Tengah Indahnya Kotagede

Wisata
| Minggu, 06 Juli 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement