Advertisement
Bank Indonesia: Transfer Uang Lewat BI-Fast Hanya 25 Detik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Implementasi BI-Fast sebagai pengganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI akan mulai diterapkan pada Desember 2021. Salah satu keunggulannya adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya memakan waktu 25 detik.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menyatakan bahwa kehadiran BI-Fast merupakan bentuk upaya dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang menginginkan kecepatan transaksi.
Advertisement
“Untuk memenuhi keinginan nasabah yang cepat, kapan saja, dan di mana saja sehingga transfer bisa secara langsung, nanti BI-Fast menjanjikan 25 detik langsung masuk uangnya,” ujarnya dalam Taklimat Media BI-Fast, Rabu (3/11/2021).
Dengan waktu penyelesaian transaksi yang lebih cepat, volume layanan per hari yang bisa diselesaikan juga akan lebih besar. BI memperkirakan, BI-Fast memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hingga 2.000 transaksi per atau 30 juta transaksi per harinya.
BI-Fast juga dikembangkan untuk menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang berfokus pada kebutuhan nasabah, melalui fitur operasional 24/7, setelmen real time, notifikasi otomatis, proxy address, dan pendeteksi fraud serta AML/CFT sistem.
Filianingsih menjelaskan bahwa proxy address digunakan sebagai alias untuk nomor rekening penerima, sehingga memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Kemudahan itu membuat nasabah cukup menyebutkan nomor ponsel atau email saat proses transaksi.
Dalam implementasinya, kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Selain itu, BI juga telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama pada Desember 2021, dan 22 calon peserta tahap kedua pada Januari 2022.
Adapun penyediaan infrastruktur BI-Fast oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen atau afiliasi, dan sharing antarpeserta sesuai dengan persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
- Puluhan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement