Advertisement
Penentuan Tarif CHT Perlu Menghitung Faktor Tenaga Kerja
![Penentuan Tarif CHT Perlu Menghitung Faktor Tenaga Kerja](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/26/1089216/industri-rokok-terkendala-2.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022, pemerintah dinilai perlu memperhatikan faktor tenaga kerja.
Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) memberikan kontribusi yang cukup besar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.
Advertisement
Pemerintah mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang pada 2019. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto membenarkan jumlah serapan tenaga kerja IHT yang besar tersebut.
“Anggota RTMM SPSI paling besar atau sekitar 60 persen adalah pekerja IHT, khususnya pekerja di sigaret kretek tangan [SKT] yang menggantungkan hidup pada industri tembakau,” ujarnya.
Baca juga: Corona di Jogja Hari Ini Meroket Lagi, Tertinggi se-Indonesia
Sudarto menyampaikan, IHT merupakan salah satu industri yang berhasil mempertahankan tenaga kerjanya selama pandemi Covid-19.
Dia mengatakan saat ini para tenaga kerja IHT tengah was-was terkait ketidakpastian kebijakan CHT 2022.
“Jadi kami mengharapkan ada kepastian akan hal ini, khususnya industri padat kerja ini perlu dipertimbangkan. Sebelum diputuskan, semoga benar-benar ada perhatian khusus terhadap aspek tenaga kerja khususnya SKT,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengharapkan agar pemerintah berhati-hati dalam penerapan cukai rokok.
“Rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cukai khususnya cukai hasil tembakau (CHT), memang menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi Covid-19," kata Fathan dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Kebijakan kenaikan tarif CHT dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja.
Dia mendorong pemerintah sebisa mungkin tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan. Eksekutif kata dia mesti memberikan perlindungan kepada industri padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- GAIA Cosmo Yogyakarta Gelar Pameran Lukisan Melibatkan 13 Seniman
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (27/7/) Anjlok Jadi Rp1,386 Juta per Gram
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement