Advertisement
Penentuan Tarif CHT Perlu Menghitung Faktor Tenaga Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022, pemerintah dinilai perlu memperhatikan faktor tenaga kerja.
Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) memberikan kontribusi yang cukup besar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.
Advertisement
Pemerintah mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang pada 2019. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto membenarkan jumlah serapan tenaga kerja IHT yang besar tersebut.
“Anggota RTMM SPSI paling besar atau sekitar 60 persen adalah pekerja IHT, khususnya pekerja di sigaret kretek tangan [SKT] yang menggantungkan hidup pada industri tembakau,” ujarnya.
Baca juga: Corona di Jogja Hari Ini Meroket Lagi, Tertinggi se-Indonesia
Sudarto menyampaikan, IHT merupakan salah satu industri yang berhasil mempertahankan tenaga kerjanya selama pandemi Covid-19.
Dia mengatakan saat ini para tenaga kerja IHT tengah was-was terkait ketidakpastian kebijakan CHT 2022.
“Jadi kami mengharapkan ada kepastian akan hal ini, khususnya industri padat kerja ini perlu dipertimbangkan. Sebelum diputuskan, semoga benar-benar ada perhatian khusus terhadap aspek tenaga kerja khususnya SKT,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengharapkan agar pemerintah berhati-hati dalam penerapan cukai rokok.
“Rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cukai khususnya cukai hasil tembakau (CHT), memang menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi Covid-19," kata Fathan dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Kebijakan kenaikan tarif CHT dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja.
Dia mendorong pemerintah sebisa mungkin tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan. Eksekutif kata dia mesti memberikan perlindungan kepada industri padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Penutupan Peternakan Babi di Tlogoadi Sleman: Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Quietcation: Liburan Tenang dan Menyembuhkan yang Sedang Trend di Jogja
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
Advertisement
Advertisement