Advertisement
Nasabah Tenang dan Tidak Khawatir, Sebab Simpanannya Dijamin Oleh LPS
Advertisement
NGAWI-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo yang berlokasi di Ngawi ditutup oleh otoritas pengawas perbankan. Para nasabah bank pun kebingungan akan bagaimana nasib simpanannya.
Mengetahui hal itu, LPS segera turun tangan dan bertemu para nasabah. Tujuannya, untuk menelusuri sudah sejauh mana dan seperti apa proses penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS.
Advertisement
Nasabah pertama yang ditemui ialah Sandhika Dwi Septian, Pelajar SMK Negeri 1 Geneng, Kabupaten Ngawi. Sandhika mengungkapkan, dirinya menabung sejak bangku SMP dengan tujuan memberangkatkan orang tua ke tanah suci.
“Setiap minggu menyisihkan uang Rp 10 ribu untuk ditabung di bank, saya khawatir karena bank itu ditutup,” ujarnya.
Namun kekhawatirannya sirna manakala sang guru, Rini Piastutik menjelaskan kepadanya dan juga siswa lainnya, bahwa simpanan mereka di Bank yang bangkrut akan dijamin oleh LPS.
Kemudian nasabah lainnya yaitu, Ibu Titik Suwarti, Petani dari Desa Tepas, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah. Dia bercerita bahwa dirinya dilanda kecemasan, sampai-sampai tidak bisa tidur.
“Perasaan kami was-was, karena kami belum mengetahui info sepenuhnya. hampir setiap malam saya tidak bisa tidur. Tapi setelah tahu dari pihak bank yang sudah menginformasikan bahwa simpanan kami akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kami sedikit lega,” ujarnya.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sandhika dan Ibu Titiek menambahkan, proses pencairan mudah, LPS juga sangat membantu dan menyampaikan informasi yang lengkap tentang prosedur yang harus nasabah jalankan secara detail.
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun syarat penjaminan sebagai berikut:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Total simpanan atas bank yang bangkrut, yang kebanyakan adalah BPR/BPRS, kemudian dilikuidasi LPS per Oktober 2021 ialah Rp2,05 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Untuk itu, LPS menghimbau agar nasabah tidak mudah tergiur tawaran bunga simpanan yang tinggi melampaui tingkat bunga penjaminan LPS.
Selain itu, nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Agar nasabah dapat mudah memahami apakah simpanannya telah memenuhi syarat penjaminan LPS atau tidak, nasabah dapat memanfaatkan Kalkulator Penjaminan 3T pada website LPS yakni www.lps.go.id di mana saja dan kapan saja. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Advertisement
Advertisement