Advertisement
Hore! Harga Minyak Ditentukan Rp14.000 per Liter, Ini 4 Poin Pentingnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa memberikan arahan bahwa harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat. Menurutnya prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat.
Oleh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Advertisement
Arahan Presiden tersebut ditujukan untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen (MtM).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).
Berikut ini empat poin penting terkait dengan subsidi harga minyak murah tersebut:
1. Anggaran dan Jangka Waktu
Menurut Airlangga, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
2. Implementasi
Menko juga menyampaikan kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.
Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.
Baca juga: Dinas Pariwisata Gunungkidul Minta Jogja Sky Lengkapi Sertifikasi Keamanan
"Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi [HET]," ungkapnya.
Sementara itu, dia menambahkan Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.
Selanjutnya, Airlangga menuturkan BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
3. Operasi Pasar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.
“Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.
Lutfi mengungkapkan operasi pasar minyak goreng murah sejatinya telah berjalan sejak akhir 2021 untuk mengantisipasi momen Natal dan Tahun Baru.
Penyaluran minyak goreng murah sendiri juga akan diperluas ke pasar-pasar tradisional. Lutfi mengatakan penyaluran melalui pasar tradisional dilakukan di pasar-pasar yang berada di bawah pemantauan Kemendag.
4. Keterlibatan Produsen
Pemerintah akan melibatkan sekitar 70 produsen dalam kebijakan penyediaan 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 per liter. Dalam tahap awal pelaksanaan kebijakan, 5 perusahaan telah dilibatkan.
“Kami akan mencoba melibatkan setidaknya 70 [perusahaan] industri minyak goreng dan 225 packer. Namun untuk pertama ini kita libatkan dulu 5 perusahaan besar untuk segera mengalokasikan minyak goreng kemasan sederhana,” kata Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
- Bea Cukai Bikin Aturan Baru, Penumpang Pesawat ke Luar Negeri Wajib Lapor Isi Koper Dulu
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan dan Lebaran, Telkomsel Prediksikan Kenaikan Traffic 15%
- Dukung Difa Bike, EIGER Serahkan 4 Motor Listrik Modifikasi
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Literasi Keuangan, Edukasi Penting Tekan Angka Kasus Finansial
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
Advertisement
Advertisement