Advertisement
Catat! Ini Kriteria Mobil Bebas PPnBM 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dua segmen mobil yang mendapat berkah insentif merupakan pangsa terbesar penjualan mobil domestik.
Pemberian fasilitas insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor menyasar segmen LCGC dan non LCGC berkapasitas mesin 1.500cc di bawah harga Rp250 juta plus kandungan local purchase 80 persen.
Advertisement
Sejauh ini, segmen LCGC merupakan salah satu kontributor penjualan domestik terbesar. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total penjualan segmen LCGC mencapai 146.520 unit secara wholesales.
LCGC pun menggengam pangsa 17% total penjualan domestik pada tahun lalu yang sebesar 887.202 unit. Terlebih lagi untuk porsi model mobil kedua yang mendapatkan insentif PPnBM DTP merupakan pemegang pangsa terbesar.
Sebagaimana ketentuan yang ada, mobil penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500cc, dan kapasitas kabin kurang dari tujuh orang merupakan jenis mobil serbaguna kelas bawah (LMPV). Biasanya, mobil-mobil ini masuk dalam kategori tipe 4x2.
Mengacu data Gaikindo, segmen mobil tersebut mencapai 44,6% dari total penjualan sepanjang 2021, atau sebesar 395.825 unit.
Di lain sisi, aturan insentif tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%. Untuk segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.
Berkaca pada pasar otomotif di Tanah Air, terdapat banyak model mobil yang masuk dalam daftar penerima insentif sesuai ketentuan, khususnya seluruh jenis mobil LCGC. Adapun mobil non LCGC yang mendapatkan berkah insentif tidak lagi sebanyak program serupa pada tahun lalu.
BACA JUGA: Sopir Bus Wisata yang Tewaskan 13 Orang di Bukit Bego Ternyata Sudah Berpengalaman 15 Tahun
Misal saja untuk mobil Wuling Confero. Meskipun dari sisi persyaratan harga mobil yang dibanderol mulai dari Rp172 juta, Confero tidak memenuhi syarat tingkat local purchase. Mobil buatan Wuling itu tercatat hanya memiliki tingkat local purchase sebesar 70,5 persen.
Hingga kini, manajemen Wuling belum memberikan komentar terkait kendala pemberian insentif dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
Advertisement
Advertisement