Advertisement
Dokumen Penting yang Harus Dicek sebelum Membeli Mobil Bekas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa dokumen harus diteliti saat ingin melakukan pembelian mobil bekas. Jadi tidak hanya kondisi unit yang harus diperhatikan, tetapi kesiapan dokumen juga perlu diutamakan.
Dilansir dari Suzuki, penawaran harga murah dari mobil yang Anda ingin beli mungkin saja menggiurkan. Namun jika dokumen mobil tidak lengkap, Anda sendirilah yang akan mengalami kerugian.
Advertisement
Belum lagi pembuatan surat perjanjian yang jadi dokumen penting ketika transaksi jual beli dilakukan. Terutama jika Anda hendak membeli mobil bekas, surat inilah yang menjadi kesepakatan dua belah pihak yaitu pembeli dan penjual.
Ada beberapa fungsi dari surat jual beli mobil ini yang perlu diperhatikan demi menghindari kerugian.
1. Anda bisa terhindari dari masalah penipuan ketika transaksi berlangsung.
2. Surat jual beli juga berfungsi sebagai jaminan penjualan bahwa kendaraan memiliki kondisi bagus sesuai isi dari perjanjian.
3. Bukti tertulis mengenai pemindahan hak dan kewajiban kepemilikan mobil.
4. Surat ini juga untuk menghindari konflik dari pembeli, karena semua acuannya terdapat pada surat perjanjian.
5. Penjelasan detail mengenai kondisi dokumen kendaraan yang lengkap, masih berlaku atau tidak ada sama sekali.
6. Penjelasan mengenai spesifikasi mobil yang hendak dijual secara detail.
7. Memperjelas metode pembayaran yang digunakan ketika transaksi berlangsung.
Surat perjanjian jual beli mobil ini pun akan diketahui kedua belah pihak mengenai isinya dan ditandatangani di atas materai. Sehingga surat ini juga memiliki hukum yang cukup kuat.
Dokumen Penting yang Harus Dimiliki Sebuah Mobil
Di dalam surat jual beli mobil akan dijelaskan mengenai dokumen penting terkait dengan kendaraan. Dokumen ini tidak hanya di cek tetapi juga harus dituliskan sejelas-jelasnya untuk menghindari penipuan dan kekeliruan.
Ini dokumen penting yang harus dicek sebelum membeli mobil bekas:
1. STNK serta Lembar Pajak
Pertama kali ketika Anda mengecek mobil bekas maka STNK harus dilihat secara langsung. Surat Tanda Nomor Kendaraan ini memiliki informasi penting terkait plat nomor, nomor rangka kendaraan, nomor mesin, masa berlaku pajak dan masih banyak lagi.
Oleh karena itu setelah melihat informasi tersebut Anda harus mencocokannya dengan kondisi kendaraan. Apakah warna cat sama atau sudah diubah dan paling penting adalah nomor mesin.
Pajak juga sangat penting untuk diperhatikan, karena pajak yang mati bisa mengurangi harga jual dan jadi bahan penawaran. Anda juga harus mempertimbangkan apakah siap membeli mobil dengan pajak yang sudah mati.
2. BPKB
Dokumen Bukti Pemilik Kendaraan bermotor atau BPKB berupa buku yang dikeluarkan oleh Polri. Buku yang jadi bukti kepemilikan ini wajib ada sama seperti halnya STNK.
Tanpa BPKB ada indikasi bahwa mobil tersebut hasil curian. Apapun alasan pemilik kendaraan, sebaiknya jangan membeli mobil tanpa BPKB. Pastikan juga bahwa surat-surat tersebut asli bukan palsu.
Selama melihat buku BPKB ini Anda juga bisa mencocokan spesifikasinya dengan fisik mobil saat ini.
3. Form A
Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan impor maka harus disertakan dengan Form A. Form ini adalah bukti bahwa kendaraan legal telah masuk bea pajak kendaraan dan lunas.
Semua jenis mobil CBU (Completely Built Up) harus memiliki Form A karena akan digunakan untuk membuat STNK serta BPKB. Informasi yang tertera pada form A ini juga harus dicocokan pada kondisi fisik mobil.
4. Faktur
Selanjutnya adalah dokumen berupa faktur pembelian mobil yang asli jika Anda membeli mobil bekas. Jika Anda membeli mobil baru maka faktur ini akan diberikan oleh dealer mobil.
Isi dari faktor ini adalah informasi mengenai warna mobil, nomor rangka, harga, dan masih banyak lagi. Faktur merupakan akta dari mobil yang jadi acuan pengecekan selain BPKB dan STNK.
Semua data yang ada di keempat dokumen ini harus sama dan disesuaikan dengan kondisi fisik mobil. Apabila tidak ada salah satunya patut diwaspadai bahwa mobil adalah hasil curian.
Ketika Anda hendak bertransaksi maka ada satu dokumen lagi yang harus disertakan yaitu kwitansi kosong dan fotokopi KTP dari pemilik mobil sesuai di STNK dan BPKB. Kuitansi ini nantinya berfungsi untuk memudahkan Anda melakukan balik nama.
Jadi Anda tidak perlu lagi mencari pemilik mobil ketika hendak balik nama. Kwitansi kosong ini juga harus ada dua lembar. Satu kwitansi kosong dengan tanda tangan pemilik kendaraan yang sama dengan BPKB.
Kedua adalah kwitansi kosong dengan tanda tangan diatas materai dari pemilik mobil yang juga sama dengan BPKB. Pastikan Anda mendapatkan kedua jenis kwitansi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tanjungtirto Berbah, 1 Orang Tewas
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Quietcation: Liburan Tenang dan Menyembuhkan yang Sedang Trend di Jogja
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
Advertisement
Advertisement