Advertisement
Ada Perubahan Besaran, Pencairan BPUM Tunggu Revisi Regulasi
Penyaluran Bantuan Sosial Sunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kelurahan Protobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Rabu (13/1/2021). - Ist/dok Prokompim Kota Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) segera merevisi aturan terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo soal penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bertarget 12,8 juta penerima.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan pihaknya kini tengah melakukan sejumlah revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM karena ada perubahan ketentuan.
Advertisement
“Kami sedang mempersiapkan semuanya, Permenkop-nya ada yang direvisi, jumlahnya berubah. Kami sedang menyiapkan perangkat aturan itu sambil menunggu DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] dari Kemenkeu,” ujar Eddy, Minggu (10/4/2022).
Pada tahun ini, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro yang bernama BPUM ini ditargetkan kepada 12,8 juta penerima dengan besaran Rp600.000. Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya sebesar Rp1,2 juta dengan target penerima yang sama.
BACA JUGA: Gratis, Begini Cara Tukar Uang Baru lewat Kas Keliling
Maka dari itu, adanya perbedaan jumlah dan beberapa ketentuan lain membuat Permenkop No.2/2021 itu perlu direvisi yang diharapkan dapat selesai pada bulan ini. “Diharapkan dapat selesai pada bulan ini, kami sedang mempersiapkan semuanya,” ucap Eddy.
Selain jumlah tersebut, Kemenkop juga masih mendiskusikan syarat yang akan diberlakukan, mengingat agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran dengan memprioritaskan pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan sama sekali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rencana pemerintah yang akan memberikan BPUM. Berdasarkan konferensi pers, Airlangga mengatakan BPUM menyasar usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Campak Kulonprogo Bergeser ke Dewasa, Dinkes Pastikan Bukan KLB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom: Kenaikan BBM Non Subsidi Minim Picu Inflasi
- Konsumen BBM Sensitif Harga, Hiswana: Stok Aman
- Harga BBM Terbaru Berlaku Nasional Selisihnya Bikin Kaget
- Insentif Fiskal Difokuskan ke Industri Padat Karya, Ini Alasannya
- Dampak Kenaikan BBM Non Subsidi, Inflasi DIY Diprediksi Naik Tipis
- Emas Kompak Melemah Antam Turun Tajam
- Nike Pangkas 1.400 Karyawan, Tanda Tekanan Bisnis Kian Berat
Advertisement
Advertisement








