Advertisement

Kian Sehat, PT SMA Terima Suntikan Rp200 Miliar dari Bank Muamalat

Arief Junianto
Senin, 25 April 2022 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Kian Sehat, PT SMA Terima Suntikan Rp200 Miliar dari Bank Muamalat Presiden Direktur PT SMA, Inung Widi Setiadji (ketiga kiri) dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad K. Permana (ketiga kanan) saat penandatanganan perjanjian di Muamalat Tower, Senin (25/4/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--PT Sharia Multifinance Astra (SMA) yang merupakan perusahaan syariah pertama PT Astra International Tbk dalam penyediaan pembiayaan syariah, memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp200 miliar dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Perusahaan pemilik product branding AMITRA ini mendapatkan fasilitas pinjaman dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility.

Advertisement

BACA JUGA: Sambut Lebaran, Telkom Pastikan Kesiapan Jaringan di Banda Aceh

Pengesahan Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Presiden Direktur PT SMA, Inung Widi Setiadji didampingi oleh Direktur PT SMA, Yulian Warman, Komisaris PT SMA, Hugeng Gozali, Finance dan Treasury Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP), Jerry Fandy dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad Kusna Permana, didampingi Chief Wholesale Banking Officer, Irvan Yulian Noor.

Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility menggunakan akad Musyarakah dengan tenor maksimal lima tahun. PT SMA akan mengoptimalisasikan penggunaan pinjaman yang didapatkan ini pada pengembangan bisnis pelayanan pembiayaan syariah.

Fasilitas pinjaman akan digunakan oleh PT SMA dengan manajemen di bawah naungan PT Federal International Finance (FIFGROUP) tersebut untuk mendukung operasional bisnis dalam menyalurkan Pembiayaan Syariah Perseroan melalui berbagai produk yang dibutuhkan masyarakat.

BACA JUGA: Jelang Mudik, Smartfren Tingkatkan Kualitas Coverage Jaringan Se-Indonesia

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Fatwa DSN No.45/DSN-MUI/II/2005, fasilitas line facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Presiden Direktur PT SMA, Inung Widi Setiadji, menyebutkan pinjaman ini akan digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnis PT SMA serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan ke depannya.

“Pinjaman ini akan ditujukan untuk mendukung pengembangan bisnis AMITRA. Tahun ini, perseroan lebih optimistis dalam menjalankan kegiatan usahanya, mengingat tahun ini Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umrah dari berbagai negara, serta kuota haji yang sebelumnya ditutup sama sekali. Bersamaan dengan itu, Indonesia juga telah melonggarkan kebijakan PPKM pada sebagaian besar wilayah di Indonesia,” kata Inung melalui rilis, Senin (25/4/2022).

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana mengatakan kolaborasi dengan PT SMA sebagai perusahaan pembiayaan berbasis syariah sejalan dengan visi perseroan yang memang ingin fokus pada bisnis di islamic segment.

Apalagi, Bank Muamalat baru saja mendapat suntikan dana segar dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemilik baru dengan total kepemilikan saham sebesar 82,7%.

“Kami ingin kembali pada khitah Bank Muamalat sebagai bank milik umat Islam. Kerja sama dengan PT SMA ini menunjukkan bahwa prospek bisnis di segmen ini masih sangat terbuka lebar dan tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan pangsa pasar industri syariah di Tanah Air,” ujarnya.

Pembiayaan Umrah

Direktur PT SMA, Yulian Warman, mengatakan bersamaan dengan angin segar dari Arab Saudi, pihaknya optimistis tahun ini potensi pembiayaan umrah di Indonesia akan meningkat setelah ditutup sejak awal pandemi tahun 2020 dan 2021.

Berdasarkan data sebelum terjadinya pandemi pada 2018-2019, jumlah jemaah Indonesia yang melakukan ibadah umrah mencapai hampir 1 juta orang.

BACA JUGA: Tuslah Direstui Pemerintah, Maskapai Penerbangan Siap-Siap Naikkan Tarif

Selama ini, masyarakat terbiasa melakukannya dengan dana tunai. “Salah satu syarat wajib haji dan umrah adalah mampu atau sama dengan istitha’ah [mampu]. Kata mampu itu ada dua, yaitu mampu secara tunai dan mampu bayar bulanan, atau sama dengan pembiayaan yang kami tawarkan. Jadi, berangkat umrah dulu, bayar kemudian,” kata Yulian.

Dalam tiga bulan pertama (Januari-Maret 2022), AMITRA mencatatkan pertumbuhan positif. Dalam periode tersebut, AMITRA telah menyalurkan pembiayaan syariah sebesar Rp42,2 miliar.

Angka tersebut tumbuh sebesar 62,9% ketimbang 2021 yang hanya sebesar Rp25,9 miliar. Perseroan berharap, angka tersebut diharapkan dapat tumbuh konsisten di bulan-bulan berikutnya bersamaan dengan kebijakan pengembalian ibadah umroh dan haji ke kondisi normal seperti sebelum pandemi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement