Sambung Rasa di Karangduren, Warga Sampaikan Aspirasi Infrastruktur hingga Wisata
Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar kegiatan serap aspirasi bertajuk Sambung Rasa di Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum, Selasa (1/9/2026)
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat (kanan) hadir dalam diskusi tentang pembangunan ekonomi dan keuangan syariah di Biro Tata Pemerintahan, kompleks Kepatihan, Selasa (2/11/2021)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA—DIY menjadi salah satu dari delapan provinsi yang masuk dalam prioritas pengembangan ekonomi syariat.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat mengatakan selain DIY, provinsi lain yang juga masuk prioritas masing-masing adalah Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan Jawa Barat.
DIY, kata dia, masuk prioritas berdasarkan riset dan ditemukan ada delapan provinsi yang memiliki potensi besar untuk awal pengembangan ekonomi syariah.
“Salah satu tolak ukurnya adalah kultur. DIY berasal dari Kasultanan Mataram berbasis Islam. Kemudian konsep halal sudah terinternalisasi oleh masyarakat DIY. Kemudian lahirnya organisasi keagamaan besar juga di sini,” kata Emir sesusai dikusi dengan Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY yang digelar di ruang rapat Dharma Praja Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Selasa (2/11/2021).
Emir mengatakan kedatangan tim KNEKS ke DIY untuk mendorong agar daerah tersebut memiliki regulasi terkait dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariat, terlebih DIY merupakan perioritas pengembangan ekonomi syariat.
“Regulasi tingkat daerah harus bisa mendukung pengembangan ekonomi syariah. Beberapa daerah sudah ada rancangan Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur soal pengembangan ekonomi syariah, ada juga Perda Zakat yang mewajibkan aparatur sipil negara [muslim] untuk membayar zakat. Kami ingin dorong DIY seperti itu juga,” kata dia.
Dalam waktu dekat, KNEKS memasukkan RUU Ekonomi Syariah yang kini tahapnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI untuk dibahas.
Tanpa Label
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY, Heroe Poerwadi mengatakan pertemuan dengan KNEKS baru pertama kali dilakukan dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya.
Dalam pertemuan dengan KNEKS itu, hadir pula Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiana; Ketua Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Yuna Pancawati; perwakilan Dinas Koperasi dan UKM DIY; perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY; perwakilan Bank Indonesia; serta sejumlah akademisi.
Untuk membuat payung hukum di daerah pihaknya juga masih menunggu regulasi di tingkat nasional agar daerah tidak ragu-ragu dalam membuat regulasi baik berupa perda, peraturan bupati dan wali kota, atau keputusan bupati dan wali kota.
Meski belum ada regulasi, diakui Heru, secara pergerakan di masyarakat sudah menjalankan perekonomian sesuai syariat meski tanpa label halal. “Namun lagi lagi, terkadang label syariat dipandang negatif meskipun syariat yang dimaksud adalah bisnis yang terbuka, transparan dan adil,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar kegiatan serap aspirasi bertajuk Sambung Rasa di Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum, Selasa (1/9/2026)
Raperda Parkir Kota Magelang memperluas aturan hingga parkir khusus, perlindungan konsumen, disabilitas, dan pembayaran menggunakan QRIS.
PAD Sleman dari Rusunawa terkendala tunggakan lebih dari Rp300 juta. Pemkab kini memakai sistem cashless dan aplikasi SIMRUWA.
Bank Jateng turut memeriahkan Dieng Culture Festival XVI 2026 sekaligus mendukung pelestarian budaya dan ekonomi kreatif Banjarnegara.
Pertalite di SPBU Jogokariyan tidak dibatasi 5 liter per pengguna. SPBU mendapat kuota penjualan Pertalite 10 ton per hari.
Capaian imunisasi dasar bayi Bantul baru 54,43 persen hingga 3 September 2026, masih di bawah target 63,3 persen.