Advertisement
DIY Jadi Prioritas Pengembangan Ekonomi Syariah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DIY menjadi salah satu dari delapan provinsi yang masuk dalam prioritas pengembangan ekonomi syariat.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat mengatakan selain DIY, provinsi lain yang juga masuk prioritas masing-masing adalah Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Advertisement
DIY, kata dia, masuk prioritas berdasarkan riset dan ditemukan ada delapan provinsi yang memiliki potensi besar untuk awal pengembangan ekonomi syariah.
“Salah satu tolak ukurnya adalah kultur. DIY berasal dari Kasultanan Mataram berbasis Islam. Kemudian konsep halal sudah terinternalisasi oleh masyarakat DIY. Kemudian lahirnya organisasi keagamaan besar juga di sini,” kata Emir sesusai dikusi dengan Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY yang digelar di ruang rapat Dharma Praja Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Selasa (2/11/2021).
Emir mengatakan kedatangan tim KNEKS ke DIY untuk mendorong agar daerah tersebut memiliki regulasi terkait dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariat, terlebih DIY merupakan perioritas pengembangan ekonomi syariat.
“Regulasi tingkat daerah harus bisa mendukung pengembangan ekonomi syariah. Beberapa daerah sudah ada rancangan Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur soal pengembangan ekonomi syariah, ada juga Perda Zakat yang mewajibkan aparatur sipil negara [muslim] untuk membayar zakat. Kami ingin dorong DIY seperti itu juga,” kata dia.
Dalam waktu dekat, KNEKS memasukkan RUU Ekonomi Syariah yang kini tahapnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI untuk dibahas.
Tanpa Label
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY, Heroe Poerwadi mengatakan pertemuan dengan KNEKS baru pertama kali dilakukan dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya.
Dalam pertemuan dengan KNEKS itu, hadir pula Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiana; Ketua Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Yuna Pancawati; perwakilan Dinas Koperasi dan UKM DIY; perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY; perwakilan Bank Indonesia; serta sejumlah akademisi.
Untuk membuat payung hukum di daerah pihaknya juga masih menunggu regulasi di tingkat nasional agar daerah tidak ragu-ragu dalam membuat regulasi baik berupa perda, peraturan bupati dan wali kota, atau keputusan bupati dan wali kota.
Meski belum ada regulasi, diakui Heru, secara pergerakan di masyarakat sudah menjalankan perekonomian sesuai syariat meski tanpa label halal. “Namun lagi lagi, terkadang label syariat dipandang negatif meskipun syariat yang dimaksud adalah bisnis yang terbuka, transparan dan adil,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
Advertisement

Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan 17 Anak Ajukan Banding
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- LPS Akan Jalankan Penjaminan Polis Asuransi Jiwa dan Umum, Bagaimana Asuransi Syariah?
- Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok Jika Masih Nekat Jualan: Silahkan Hengkang!
- Rangka eSAF Rawan Patah, Begini Kondisi Penjualan Motor Honda
- TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
- Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
- TikTok Dilarang Jualan, Begini Sikap Asosiasi UMKM
- Tak Bisa Akses MBanking BCA Error Siang Ini? Kamu Tak Sendiri
Advertisement
Advertisement