Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bripka E
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengusaha yang ingin mengajukan pinjaman kepada bank perlu terhindar dari daftar hitam Bank Indonesia. Anda perlu memperhatikan beberapa hal agar proses pengajuan pinjaman lebih mudah. Dalam riwayat kredit, para nasabah bank dikategorikan menjadi lima kategori.
1. Skor 1 : kredit lancar, tidak pernah menunggak
2. Skor 2 : kredit dalam perhatian khusus, ada tunggakan cicilan kredit 1 – 90 hari
3. Skor 3 : kredit tidak lancar, tunggakan cicilan kredit 91 – 120 hari
4. Skor 4 : kredit diragukan, tunggakan cicilan kredit 121 – 180 hari
5. Skor 5 : kredit macet, tunggakan cicilan lebih dari 180 hari
Jika Anda masuk dalam kategori satu dan dua, maka Anda masih lebih mudah dalam mengajukan pinjaman. Jika Anda masuk dalam kategori tiga sampai lima, bank biasanya tidak ingin mengambil risiko.
Oleh karena itu, jika Anda ingin meminjam kepada bank, berikut merupakan beberapa tips yang dapat Anda ikuti yang dilansir dari berbagai sumber.
Sebelum mengajukan, pastikan memahami seberapa besar kemampuan Anda. Pastikan besar cicilan tidak melebihi kemampuan Anda, agar tidak menyulitkan Anda untuk membayar hutang.
Perhitungkan apa saja yang menjadi kebutuhan Anda. Gunakanlah dengan cermat dan efektif untuk membangun usaha Anda. Jika nantinya bisnis Anda sudah mapan, Anda bisa berinvestasi kembali ke bisnis. Dengan menggunakan lebih sedikit kredit, maka akan menunjukkan bahwa bisnis Anda stabil secara finansial dan tidak bergantung dengan kredit. Hal ini dapat meninggikan skor kredit Anda.
Jika Anda membayar lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan mempengaruhi kredit Anda. Pastikan untuk membayar tepat waktu untuk meningkatkan skor kredit Anda.
Pisahkan antara kredit pribadi dengan kredit bisnis, untuk meminimalkan dampak terhadap satu dengan yang lain. Contohnya, jika Anda mengalami kesulitan pribadi, maka kesulitan tersebut tidak akan mengganggu laporan kredit bisnis Anda. Namun, akan lebih baik jika kedua kredit Anda tetap berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.