Advertisement
DJP DIY Sita Belasan Miliar Rupiah dan Barang Mewah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY didukung Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak 2022.
Salah satunya dengan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka tindak pidana di bidang perpajakan. Uang miliaran rupiah, dan sejumlah barang mewah disita.
Advertisement
“Penegakan hukum menjadi kegiatan yang penting dalam mengamankan penerimaan Kanwil DJP DIY sekaligus sebagai kegiatan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo, Selasa (17/5/2022).
Berdasarkan Surat Izin Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman, Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM, Kamis (12/5/2022).
BACA JUGA: Pedagang Daging di Kulonprogo Jualannya Turun, Imbas PMK?
Keduanya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut berkoordinasi dan didukung oleh Ditreskrimsus dan Brimob Polda DIY. Adapun aset tersangka yang disita antara lain, tas mewah 32 buah, jam tangan sembilan buah, sejumlah perhiasan, sebuah medal series, uang tunai senilai lebih dari Rp10 juta.
Selain itu, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, sepeda motor satu buah, dokumen berupa BPKB dan dokumen terkait lainnya, serta tanah dan bangunan tiga unit.
Terhadap uang tunai rupiah yang disita, nilai pasti masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut. Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya.
BACA JUGA: Ketat! Muswil Ormas PP Syaratkan Peserta dengan KTA Barcode
Kemudian untuk aset tersangka koorporasi PT. PJM yang disita antara lain, tanah dan bangunan (gudang) sebanyak satu unit, kendaraan roda empat satu unit. Sejumlah perhiasan. Uang tunai taksiran di atas Rp11 miliar.
Sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, kunci brankas empat buah, PC dua buah dan satu buah flashdisk, dan dokumen berupa sertifikat dan dokumen terkait lainnya.
Terhadap uang tunai rupiah yang disita, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut. Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset wajib pajak yang nantinya digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi DIY, Sri Kuncoro mengapresiasi kinerja DJP DIY, dan sinergi yang terjalin selama ini. “Telah berusaha, membangun sinergi, upaya menutup kerugian negara,” ucap Kuncoro.
Selain itu, Subdit Tipikor Polda DIY, Doni Zulianto juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Advertisement
Advertisement