Advertisement

DJP DIY Sita Belasan Miliar Rupiah dan Barang Mewah

Media Digital
Selasa, 17 Mei 2022 - 22:57 WIB
Arief Junianto
DJP DIY Sita Belasan Miliar Rupiah dan Barang Mewah Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti penyitaan atas aset tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, Selasa (17/5/2022). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY didukung Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak 2022.

Salah satunya dengan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka tindak pidana di bidang perpajakan. Uang miliaran rupiah, dan sejumlah barang mewah disita.

Advertisement

“Penegakan hukum menjadi kegiatan yang penting dalam mengamankan penerimaan Kanwil DJP DIY sekaligus sebagai kegiatan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo, Selasa (17/5/2022).

Berdasarkan Surat Izin Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman, Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM, Kamis (12/5/2022).

BACA JUGA: Pedagang Daging di Kulonprogo Jualannya Turun, Imbas PMK?

Keduanya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut berkoordinasi dan didukung oleh Ditreskrimsus dan Brimob Polda DIY. Adapun aset tersangka yang disita antara lain, tas mewah 32 buah, jam tangan sembilan buah, sejumlah perhiasan, sebuah medal series, uang tunai senilai lebih dari Rp10 juta.

Selain itu, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, sepeda motor satu buah, dokumen berupa BPKB dan dokumen terkait lainnya, serta tanah dan bangunan tiga unit.

Terhadap uang tunai rupiah yang disita, nilai pasti masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut. Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya.

BACA JUGA: Ketat! Muswil Ormas PP Syaratkan Peserta dengan KTA Barcode

Kemudian untuk aset tersangka koorporasi PT. PJM yang disita antara lain, tanah dan bangunan (gudang) sebanyak satu unit, kendaraan roda empat satu unit. Sejumlah perhiasan. Uang tunai taksiran di atas Rp11 miliar.

Sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, kunci brankas empat buah, PC dua buah dan satu buah flashdisk, dan dokumen berupa sertifikat dan dokumen terkait lainnya.

Terhadap uang tunai rupiah yang disita, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut. Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset wajib pajak yang nantinya digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi DIY, Sri Kuncoro mengapresiasi kinerja DJP DIY, dan sinergi yang terjalin selama ini. “Telah berusaha, membangun sinergi, upaya menutup kerugian negara,” ucap Kuncoro.

Selain itu, Subdit Tipikor Polda DIY, Doni Zulianto juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement