Advertisement
Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Pengamat UGM: Batalkan Saja Kebijakan Itu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penentuan kriteria penerima jenis bahan bakar minyak jenis tertentu (JBKP) Pertalite dinilai akan sulit diterapkan di lapangan. Pasalnya, penetapan berdasarkan dengan kriteria konsumen tersebut akan sulit untuk dirumuskan.
Pengamat Energi dari UGM, Fahmy Radhi mengatakan subsidi melalui pembatasan pembelian Pertalite dengan penetapan kriteria konsumen dinilai tidak tepat. Alasannya, sulit merumuskan kriteria siapa yang berhak membeli Pertalite harga subsidi dan akan sulit menerapkan kriteria tersebut di SPBU.
Advertisement
"Selain itu, mekanisme tersebut akan ada dua harga berbeda antara harga subsidi dan nonsubsidi. Adanya dua harga berbeda mendorong moral hazard, baik oleh SPBU maupun konsumen," kata Fahmy, Rabu (1/6/2022).
BACA JUGA: Rencana Pelarangan Mobil Mewah Beli Pertalite Dinilai Tak Akan Berhasil
Fahmy menilai, pemerintah sebaiknya mengurungkan niatnya untuk tetap memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kriteria tersebut. Namun, apabila hal tersebut tetap ingin dilaksanakan, pemerintah harus membuat konsep yang lebih sederhana untuk diaplikasikan.
"Kriteria dibuat sederhana bahwa penguna Pertalite dan Solar subsidi adalah sepeda motor dan kendaraan angkutan umum orang dan barang. Di luar keduanya tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan solar subsidi dan harus migrasi ke Pertamax dan Biosolar," ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pemerintah mengeluarkan aturan agar pembelian BBM jenis Pertalite dikhususkan untuk kendaraan sepeda motor, transportasi umum dan angkutan barang.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan pengkhususan itu mesti dilakukan untuk memperkecil beban subsidi dan kompensasi yang saat ini ditanggung PT Pertamina (Persero). “Kalau berhasil itu bagus untuk mengurangi beban Pertamina dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement