Advertisement
Detergen Dikenai Cukai? Begini Kata Dirjen Bea Cukai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani masih enggan berbicara banyak soal rencana pengenaan cukai untuk bahan bakar minyak atau BBM, ban karet, dan detergen.
Pemerintah ingin terlebih dahulu fokus pada pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis yang belum kunjung berlaku.
Advertisement
Saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi XI DPR bersama Eselon I Kementerian Keuangan, pada Rabu (15/6/2022), Askolani menjabarkan rencana anggaran Ditjen Bea Cukai dan berbagai strategi untuk meningkatkan penerimaan, di antaranya melalui ekstensifikasi cukai.
Pemerintah sudah memiliki rencana kajian ekstensifikasi untuk mengenakan cukai ketiga jenis barang, yakni BBM, ban karet, dan detergen.
Sayangnya, Askolani belum mau membahas rencana itu karena menurutnya masih terlalu jauh.
"Masih jauh, enggak usah ngomongin itu lah. Masih jauh. Yang sekarang di depan, masih fokus ke plastik sama minuman berpemanis," kata Askolani, Rabu.
Dia membenarkan bahwa pemerintah memang melakukan kajian berbagai potensi ekstensifikasi cukai, karena dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara.
Namun, dia enggan menjelaskan potensi dari pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen.
"Kalau yang lain-lain yang mengkaji bisa siapa saja, di mana saja, apa saja," katanya.
Meskipun katanya sudah di depan mata, Askolani belum memastikan juga kapan pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku. Padahal, kajian dan wacana penerapannya sudah ada sejak lama.
Rencana pengenaan cukai terhadap plastik betujuan untuk menekan dampak lingkungan dari produksi dan penggunaan barang tersebut—pola pikir yang juga berlaku untuk BBM, ban karet, dan detergen.
Sementara itu, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis berkaitan dengan isu kesehatan, seperti halnya pengenaan cukai rokok yang sudah lama berlaku.
"Plastik masih menunggu ini dulu. Kami ikuti mekanisme lah, sama DPR, sama lintas kementerian. Tetap semua harus dibicarakan," kata Askolani.
Rencana penerapan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Rapat berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan MBDK. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah BBM, ban karet, dan detergen.
"Yang sedang kami kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet, dan detergen," ujar Febrio pada Senin (13/6/2022).
Febrio tidak menyebut kapan pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen akan berlaku. Hingga saat ini, pemerintah saja belum memberikan kejelasan kapan barang-barang yang ada dalam tahap kajian akan mulai berlaku.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menjelaskan bahwa fungsi utama penarikan cukai adalah sebagai cara negara untuk mengontrol peredaran komoditas. Sebaliknya, cukai bukan sebagai prioritas negara dalam rangka meningkatkan pendapatan.
"Saya belum menemukan logika mengapa dikenakan cukai terhadap BBM, deterjen, ban karet," kata Faisal pada Selasa (14/6/2022).
Pemerintah menurutnya mesti memiliki alasan yang kuat dalam mengeluarkan wacana terkait dengan rencana penarikan cukai komoditas industri. Penarikan cukai akan berpengaruh terhadap biaya produksi dan harga jual, sehingga efeknya akan terasa baik oleh produsen maupun konsumen.
Dia pun meminta pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan wacana penerapan bea cukai terhadap komoditas industri, termasuk ban karet yang cukup ramai dibahas baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
- Volatilitas Rupiah Terjaga, BI-Rate Diproyeksi Turun di RDG Mei
Advertisement

Pastikan Hewan Kurban Bebas dari Penyakit, Pemkot Jogja Rutin Lakukan Pemantauan
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Rupiah Hari Ini Menguat Jadi Rp16.412 per Dolar AS
- Pemerintah Klaim Serap Lelang SUN Lebih Tinggi dari Target
- Volatilitas Rupiah Terjaga, BI-Rate Diproyeksi Turun di RDG Mei
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
- Pemerintah Diminta Perjelas Narasi Program Tiga Juta Rumah, Anggota DPR: Sampaikan dengan Bahasa Sederhana
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Keputusan Bank Indonesia Memangkas BI Rate Jadi 5,5 Persen Dinilai Tepat, Ini Penjelasannya
Advertisement