Advertisement
Detergen Dikenai Cukai? Begini Kata Dirjen Bea Cukai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani masih enggan berbicara banyak soal rencana pengenaan cukai untuk bahan bakar minyak atau BBM, ban karet, dan detergen.
Pemerintah ingin terlebih dahulu fokus pada pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis yang belum kunjung berlaku.
Advertisement
Saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi XI DPR bersama Eselon I Kementerian Keuangan, pada Rabu (15/6/2022), Askolani menjabarkan rencana anggaran Ditjen Bea Cukai dan berbagai strategi untuk meningkatkan penerimaan, di antaranya melalui ekstensifikasi cukai.
Pemerintah sudah memiliki rencana kajian ekstensifikasi untuk mengenakan cukai ketiga jenis barang, yakni BBM, ban karet, dan detergen.
Sayangnya, Askolani belum mau membahas rencana itu karena menurutnya masih terlalu jauh.
"Masih jauh, enggak usah ngomongin itu lah. Masih jauh. Yang sekarang di depan, masih fokus ke plastik sama minuman berpemanis," kata Askolani, Rabu.
Dia membenarkan bahwa pemerintah memang melakukan kajian berbagai potensi ekstensifikasi cukai, karena dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara.
Namun, dia enggan menjelaskan potensi dari pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen.
"Kalau yang lain-lain yang mengkaji bisa siapa saja, di mana saja, apa saja," katanya.
Meskipun katanya sudah di depan mata, Askolani belum memastikan juga kapan pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku. Padahal, kajian dan wacana penerapannya sudah ada sejak lama.
Rencana pengenaan cukai terhadap plastik betujuan untuk menekan dampak lingkungan dari produksi dan penggunaan barang tersebut—pola pikir yang juga berlaku untuk BBM, ban karet, dan detergen.
Sementara itu, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis berkaitan dengan isu kesehatan, seperti halnya pengenaan cukai rokok yang sudah lama berlaku.
"Plastik masih menunggu ini dulu. Kami ikuti mekanisme lah, sama DPR, sama lintas kementerian. Tetap semua harus dibicarakan," kata Askolani.
Rencana penerapan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Rapat berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan MBDK. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah BBM, ban karet, dan detergen.
"Yang sedang kami kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet, dan detergen," ujar Febrio pada Senin (13/6/2022).
Febrio tidak menyebut kapan pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen akan berlaku. Hingga saat ini, pemerintah saja belum memberikan kejelasan kapan barang-barang yang ada dalam tahap kajian akan mulai berlaku.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menjelaskan bahwa fungsi utama penarikan cukai adalah sebagai cara negara untuk mengontrol peredaran komoditas. Sebaliknya, cukai bukan sebagai prioritas negara dalam rangka meningkatkan pendapatan.
"Saya belum menemukan logika mengapa dikenakan cukai terhadap BBM, deterjen, ban karet," kata Faisal pada Selasa (14/6/2022).
Pemerintah menurutnya mesti memiliki alasan yang kuat dalam mengeluarkan wacana terkait dengan rencana penarikan cukai komoditas industri. Penarikan cukai akan berpengaruh terhadap biaya produksi dan harga jual, sehingga efeknya akan terasa baik oleh produsen maupun konsumen.
Dia pun meminta pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan wacana penerapan bea cukai terhadap komoditas industri, termasuk ban karet yang cukup ramai dibahas baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Suzuki Jogja Gelar Seremoni Penyerahan Perdana Fronx, Apresiasi Kepercayaan Pelanggan
- Jelajahi Kreativitas Lokal dengan Cangkang Laut, Astra Motor Yogyakarta Gelar City Rolling Bersama Honda Scoopy di Cilacap
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Naik Bawang Merah Turun
- Rayakan HUT ke-17, Qhomemart Hadirkan Promo Spektakuler dari Diskon hingga Gratis Ongkir se Jawa
- Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
- Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi
Advertisement
Advertisement