Advertisement
Ini Daftar Harta yang Wajib Diungkap dalam 'Tax Amnesty' Jilid II
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan istilah tax amnesty jilid II masih berlangsung dalam sepekan ke depan. Pemerintah menghimbau wajib pajak untuk melaporkan harta yang masih belum masuk ke dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui PPS.
Jadwal tax amnesty jilid II berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu—yang prinsipnya mirip dengan tax amnesty jilid pertama—pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum masuk SPT tanpa pengenaan denda.
Advertisement
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui media sosial Instagramnya, @ditjenpajakri, mengunggah video informasi mengenai contoh barang yang dapat masuk ke dalam pengungkapan harta PPS. Berbagai jenis harta dapat diungkapkan, terutama yang diperoleh sebelum 2021.
"Apa saja harta yang dapat diungkap melalui PPS? Tas mewah yang dibeli dari luar negeri tapi belum diungkap dalam Tax Amnesty," seperti dikutip dari video tersebut pada Kamis (23/6/2022).
Lalu, Ditjen Pajak pun menyebut kendaraan yang tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2016—2020 karena lupa, dapat masuk ke dalam pelaporan PPS. Jika harta tersebut tidak diungkapkan melalui PPS, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda pajak tertentu.
Ditjen Pajak pun menyebut bahwa investasi dalam mata uang asing yang belum terungkap dalam SPT Tahunan 2016—2020 harus masuk ke pelaporan PPS. Investasi tersebut merupakan bagian dari harta wajib pajak, meskipun berada di luar negeri, sehingga terikat oleh kewajiban pelaporan dalam SPT.
"Rumah yang dibeli tahun 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta nilai KPR-nya," dikutip dari video tersebut.
Hingga Kamis (23/6/2022) atau seminggu menjelang berakhirnya PPS, sudah terdapat 121.495 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, total nilai harta yang terungkap mencapai Rp276,6 triliun.
Harta tersebut terdiri dari Rp240,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp23,26 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp9,8 triliun harta yang diinvestasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
Advertisement
Advertisement