Advertisement
Ini Daftar Harta yang Wajib Diungkap dalam 'Tax Amnesty' Jilid II

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan istilah tax amnesty jilid II masih berlangsung dalam sepekan ke depan. Pemerintah menghimbau wajib pajak untuk melaporkan harta yang masih belum masuk ke dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui PPS.
Jadwal tax amnesty jilid II berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu—yang prinsipnya mirip dengan tax amnesty jilid pertama—pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum masuk SPT tanpa pengenaan denda.
Advertisement
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui media sosial Instagramnya, @ditjenpajakri, mengunggah video informasi mengenai contoh barang yang dapat masuk ke dalam pengungkapan harta PPS. Berbagai jenis harta dapat diungkapkan, terutama yang diperoleh sebelum 2021.
"Apa saja harta yang dapat diungkap melalui PPS? Tas mewah yang dibeli dari luar negeri tapi belum diungkap dalam Tax Amnesty," seperti dikutip dari video tersebut pada Kamis (23/6/2022).
Lalu, Ditjen Pajak pun menyebut kendaraan yang tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2016—2020 karena lupa, dapat masuk ke dalam pelaporan PPS. Jika harta tersebut tidak diungkapkan melalui PPS, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda pajak tertentu.
Ditjen Pajak pun menyebut bahwa investasi dalam mata uang asing yang belum terungkap dalam SPT Tahunan 2016—2020 harus masuk ke pelaporan PPS. Investasi tersebut merupakan bagian dari harta wajib pajak, meskipun berada di luar negeri, sehingga terikat oleh kewajiban pelaporan dalam SPT.
"Rumah yang dibeli tahun 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta nilai KPR-nya," dikutip dari video tersebut.
Advertisement
Hingga Kamis (23/6/2022) atau seminggu menjelang berakhirnya PPS, sudah terdapat 121.495 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, total nilai harta yang terungkap mencapai Rp276,6 triliun.
Harta tersebut terdiri dari Rp240,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp23,26 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp9,8 triliun harta yang diinvestasikan.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditolak
Advertisement

Mau Numpang Mandi di Jogja dengan Fasilitas Hotel? Cobain Shower Locker!
Advertisement
Berita Populer
- Ngeri! Harga Cabai Rawit Nasional Tembus Rp120.000
- Kategori Ibu-Anak Jadi Tren di Tokopedia saat Liburan, Ini Tip Isi Waktu Tepat untuk Anak
- #MakanTanpaSisa, Alila Solo Kampanyekan Food Waste Sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Lingkungan
- Kanwil DJPb DIY Gelar Rapat Alco Regional
- Sampai Mei 2022, Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp7,45 Triliun
- Baznas Jateng Beri Pos Khusus Kebencanaan Sebesar 15 Persen
- Ingin Merayakan Pernikahan nan Sakral namun Tetap Elegan? Hotel Ini Punya Solusinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement