Advertisement
Ini Daftar Harta yang Wajib Diungkap dalam 'Tax Amnesty' Jilid II

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan istilah tax amnesty jilid II masih berlangsung dalam sepekan ke depan. Pemerintah menghimbau wajib pajak untuk melaporkan harta yang masih belum masuk ke dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui PPS.
Jadwal tax amnesty jilid II berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu—yang prinsipnya mirip dengan tax amnesty jilid pertama—pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum masuk SPT tanpa pengenaan denda.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui media sosial Instagramnya, @ditjenpajakri, mengunggah video informasi mengenai contoh barang yang dapat masuk ke dalam pengungkapan harta PPS. Berbagai jenis harta dapat diungkapkan, terutama yang diperoleh sebelum 2021.
"Apa saja harta yang dapat diungkap melalui PPS? Tas mewah yang dibeli dari luar negeri tapi belum diungkap dalam Tax Amnesty," seperti dikutip dari video tersebut pada Kamis (23/6/2022).
Lalu, Ditjen Pajak pun menyebut kendaraan yang tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2016—2020 karena lupa, dapat masuk ke dalam pelaporan PPS. Jika harta tersebut tidak diungkapkan melalui PPS, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda pajak tertentu.
Ditjen Pajak pun menyebut bahwa investasi dalam mata uang asing yang belum terungkap dalam SPT Tahunan 2016—2020 harus masuk ke pelaporan PPS. Investasi tersebut merupakan bagian dari harta wajib pajak, meskipun berada di luar negeri, sehingga terikat oleh kewajiban pelaporan dalam SPT.
"Rumah yang dibeli tahun 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan beserta nilai KPR-nya," dikutip dari video tersebut.
Hingga Kamis (23/6/2022) atau seminggu menjelang berakhirnya PPS, sudah terdapat 121.495 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, total nilai harta yang terungkap mencapai Rp276,6 triliun.
Harta tersebut terdiri dari Rp240,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp23,26 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp9,8 triliun harta yang diinvestasikan.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Waspada Investasi Tutup 6.000 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
- Serangan Siber BSI Celahnya Ternyata dari Komputer yang Sudah Usang
- Long Weekend, PHRI DIY: Kenaikan Wisatawan Tak Signifikan
- Uang yang Beredar di Indonesia pada April Capai Rp8.350,4 Triliun
- 8 Calon Dewan Komisioner OJK, Yuk Cek Profilnya di Sini
Advertisement

YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 3 Bandara AP 1 Penyumbang Trafik Tertinggi saat Long Weekend, Adakah YIA?
- Jokowi Sebut Indonesia Menjadi Negara Maju dalam 13 Tahun, Faisal Basri: Mustahil
- Penjualan Sepeda Motor Nasional Anjlok, di DIY Justru Naik, Ini Penyebabnya
- Satgas Waspada Investasi Tutup 6.000 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Advertisement
Advertisement