Advertisement
Jangan Abai, Gadaikan Mobil Kredit Bisa Melanggar Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Orang-orang yang punya kredit mobil jangan mengabaikan pelanggaran hukum yang bisa terjadi ketika menggadaikan mobil kredit.
Alasannya, berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati dengan dealer kendaraan, debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran mobil sampai lunas.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Jogja, Mantias Setiadji, Rabu (3/8/2022). “Debitur sudah dianggap melanggar hukum ketika mangkir membayar cicilan lantas menggadaikan mobil,” tuturnya.
Pengacara Roni Mantiri mengungkapkan pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan. Karena itu, debitur mesti memberikan informasi jujur dari awal pengajuan kredit serta bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian.
Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum berupa pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia sesuai dalam Pasal 36 UU No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal itu menyatakan pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia kena ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Cicilan Kredit
Bukan hanya penggadai, mereka yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.000.
Kasus menggadaikan objek jaminan fidusia yang berujung penjara menimpa warga Jogja. MS menjadi tersangka setelah perusahaan pembiayaan melapor polisi karena setelah angsuran ke-12, MS mangkir membayar cicilan kredit mobilnya. Setelah ditelusuri perusahaan pembiayaan ACC, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan.
Dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sleman, MS mengakui bahwa telah menggadai kendaraan yang masih kredit tersebut sebesar Rp20 juta kepada B.
Akibat perbuatannya tersebut MS divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta sebagaimana yang tertuang dalam Putusan No.231/Pid.B/2022/PN.Smn tertanggal 22 Juni 2022.
Kasus serupa juga menimpa seorang warga Purwokerto, Jawa Tengah berinisial RT. Dia divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara karena mangkir membayar cicilan dan menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan kredit.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- MIC Hadir Gali Potensi Kekayaan Intelektual di Jogja
- Industri, Perdagangan, dan Investasi Dorong Perekonomian yang Berdaya Saing
- BSI Gencarkan Literasi Keuangan Syariah
- Magelang Craft Expo dan Festival Gethuk 2022 Kerek Ekonomi Usai Pandemi
- Usaha Keras Tak Pernah Khianati Hasil, Bakul Tahu Bakso Ini Kini Sukses

Ternak Mati Terpapar PMK Bisa Dapat Bantuan, Bupati Sleman: Semua Harus Terdata
Advertisement

Dulu Dipenuhi Perdu Liar, Kini Pantai Goa Cemara Jadi Primadona Baru Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- 3 Cara Kirim Uang ke Luar Negeri Selain Pakai PayPal
- Industri, Perdagangan, dan Investasi Dorong Perekonomian yang Berdaya Saing
- Sri Mulyani: APBN Sedang Shock Gede. Maksudnya Bagaimana Bu Menkeu?
- Hadirnya Aturan PSE Diharapkan Tidak Menyulitkan UMKM
- Tenang! Pertalite untuk DIY Masih Aman
- MIC Hadir Gali Potensi Kekayaan Intelektual di Jogja
- Shopee Pilih Lokal Hadir Dengan Tampilan dan Fitur Baru, Bawa Semangat Dukung Kemajuan Jutaan Pengusaha Lokal
Advertisement
Advertisement