Advertisement
Mitra Driver Sambut Baik Aturan Tarif Ojol Terbaru
Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA — Mitra driver ojek online (ojol) di DIY menyambut baik adanya peraturan baru tentang tarif ojol. Aturan tersebut dinilai membuat persaingan antaraplikator menjadi lebih sehat.
Diketahui, aturan baru untuk tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Advertisement
Dalam aturan tersebut untuk DIY yang masuk zona I, biaya jasa batas bawah Rp1.850 per km, kemudian untuk batas atas Rp2.300 per km. Sementara rentang biaya jasa minimal Rp9.250–Rp11.500.
Ketua Sarkem Street yang menaungi mitra ojol dari berbagai aplikator, Chairul Fasla atau biasa dipanggil Bang Choi mengatakan kenaikan tarif sangat diharapkan oleh mitra.
Menurut dia, tidak hanya kenaikan, tetapi juga penyeragaman harga antaraplikator tersebut semakin baik.
“Penyeragaman harga antaraplikator membuat persaingan yang sehat dan tentunya berdampak pada kesejahteraan mitra. Kenaikan tarif ini sangat kami nantikan, semoga segera terealisasi. Sedikit atau banyak kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, yang telah memberi perhatian terhadap kesejahteraan mitra,” ujar Bung Choi, Selasa (9/8/2022).
Untuk saat ini, kata dia, kebijakan baru tersebut memang belum diimplementasikan. Dia berharap paling tidak saat batas akhir implementasi atau Minggu (14/8/2022), kebijakan baru tersebut sudah dijalankan.
Menurutnya, dengan aturan tarif yang baru, dinilai sudah baik jika terlaksana. Menurutnya pemerintah juga harus turun tangan saat implementasi kebijakan tersebut, untuk mengawasi.
“Hanya saja harus dibarengi juga dengan pengawasan kepada aplikator yang kadang tidak patuh, masih ingin bermain ditarif rendah walaupun kesejahteraan mitra yang jadi korban,” ujarnya.
Bung Choi juga menyadari di sisi lain dengan kenaikan tarif dimungkinkan akan menurunkan konsumen di awal. Terlebih bagi mitra yang bekerja kepada aplikator yang biasa bermain ditarif terendah.
“Namun, kami yakin juga seiring waktu berjalan konsumen akan memahami dan terbiasa. Harapan kami juga aplikator inovatif meningkatkan jumlah konsumen dengan tidak mengorbankan kesejahteraan mitra,” ucapnya.
Senada, Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Agus Sugito yang menyambut baik aturan tarif baru.
“Kami menyambut baik Keputusan Menteri tentang kenaikan tarif meski masih jauh dari harapan kelayakan upah. Pagodja juga menuntut pemberlakuan tarif dasar tersebut kepada semua aplikator untuk melaksanakan keputusan tersebut agar persaingan lebih sehat,” ujar Agus.
Dia juga mengharapkan penyesuaian tarif diberlakukan untuk semua jenis layanan melalui aplikasi. “Baik ride, food, send, mart dan shop. Diberikan sanksi yang adil bagi aplikator yang tidak melaksanakan Keputusan Menetri secara nyata,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement