Advertisement
Mitra Driver Sambut Baik Aturan Tarif Ojol Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA — Mitra driver ojek online (ojol) di DIY menyambut baik adanya peraturan baru tentang tarif ojol. Aturan tersebut dinilai membuat persaingan antaraplikator menjadi lebih sehat.
Diketahui, aturan baru untuk tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Advertisement
Dalam aturan tersebut untuk DIY yang masuk zona I, biaya jasa batas bawah Rp1.850 per km, kemudian untuk batas atas Rp2.300 per km. Sementara rentang biaya jasa minimal Rp9.250–Rp11.500.
Ketua Sarkem Street yang menaungi mitra ojol dari berbagai aplikator, Chairul Fasla atau biasa dipanggil Bang Choi mengatakan kenaikan tarif sangat diharapkan oleh mitra.
Menurut dia, tidak hanya kenaikan, tetapi juga penyeragaman harga antaraplikator tersebut semakin baik.
“Penyeragaman harga antaraplikator membuat persaingan yang sehat dan tentunya berdampak pada kesejahteraan mitra. Kenaikan tarif ini sangat kami nantikan, semoga segera terealisasi. Sedikit atau banyak kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, yang telah memberi perhatian terhadap kesejahteraan mitra,” ujar Bung Choi, Selasa (9/8/2022).
Untuk saat ini, kata dia, kebijakan baru tersebut memang belum diimplementasikan. Dia berharap paling tidak saat batas akhir implementasi atau Minggu (14/8/2022), kebijakan baru tersebut sudah dijalankan.
Menurutnya, dengan aturan tarif yang baru, dinilai sudah baik jika terlaksana. Menurutnya pemerintah juga harus turun tangan saat implementasi kebijakan tersebut, untuk mengawasi.
“Hanya saja harus dibarengi juga dengan pengawasan kepada aplikator yang kadang tidak patuh, masih ingin bermain ditarif rendah walaupun kesejahteraan mitra yang jadi korban,” ujarnya.
Bung Choi juga menyadari di sisi lain dengan kenaikan tarif dimungkinkan akan menurunkan konsumen di awal. Terlebih bagi mitra yang bekerja kepada aplikator yang biasa bermain ditarif terendah.
“Namun, kami yakin juga seiring waktu berjalan konsumen akan memahami dan terbiasa. Harapan kami juga aplikator inovatif meningkatkan jumlah konsumen dengan tidak mengorbankan kesejahteraan mitra,” ucapnya.
Senada, Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Agus Sugito yang menyambut baik aturan tarif baru.
“Kami menyambut baik Keputusan Menteri tentang kenaikan tarif meski masih jauh dari harapan kelayakan upah. Pagodja juga menuntut pemberlakuan tarif dasar tersebut kepada semua aplikator untuk melaksanakan keputusan tersebut agar persaingan lebih sehat,” ujar Agus.
Dia juga mengharapkan penyesuaian tarif diberlakukan untuk semua jenis layanan melalui aplikasi. “Baik ride, food, send, mart dan shop. Diberikan sanksi yang adil bagi aplikator yang tidak melaksanakan Keputusan Menetri secara nyata,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement