Advertisement
Mitra Driver Sambut Baik Aturan Tarif Ojol Terbaru
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA — Mitra driver ojek online (ojol) di DIY menyambut baik adanya peraturan baru tentang tarif ojol. Aturan tersebut dinilai membuat persaingan antaraplikator menjadi lebih sehat.
Diketahui, aturan baru untuk tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Advertisement
Dalam aturan tersebut untuk DIY yang masuk zona I, biaya jasa batas bawah Rp1.850 per km, kemudian untuk batas atas Rp2.300 per km. Sementara rentang biaya jasa minimal Rp9.250–Rp11.500.
Ketua Sarkem Street yang menaungi mitra ojol dari berbagai aplikator, Chairul Fasla atau biasa dipanggil Bang Choi mengatakan kenaikan tarif sangat diharapkan oleh mitra.
Menurut dia, tidak hanya kenaikan, tetapi juga penyeragaman harga antaraplikator tersebut semakin baik.
“Penyeragaman harga antaraplikator membuat persaingan yang sehat dan tentunya berdampak pada kesejahteraan mitra. Kenaikan tarif ini sangat kami nantikan, semoga segera terealisasi. Sedikit atau banyak kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, yang telah memberi perhatian terhadap kesejahteraan mitra,” ujar Bung Choi, Selasa (9/8/2022).
Untuk saat ini, kata dia, kebijakan baru tersebut memang belum diimplementasikan. Dia berharap paling tidak saat batas akhir implementasi atau Minggu (14/8/2022), kebijakan baru tersebut sudah dijalankan.
Menurutnya, dengan aturan tarif yang baru, dinilai sudah baik jika terlaksana. Menurutnya pemerintah juga harus turun tangan saat implementasi kebijakan tersebut, untuk mengawasi.
“Hanya saja harus dibarengi juga dengan pengawasan kepada aplikator yang kadang tidak patuh, masih ingin bermain ditarif rendah walaupun kesejahteraan mitra yang jadi korban,” ujarnya.
Bung Choi juga menyadari di sisi lain dengan kenaikan tarif dimungkinkan akan menurunkan konsumen di awal. Terlebih bagi mitra yang bekerja kepada aplikator yang biasa bermain ditarif terendah.
“Namun, kami yakin juga seiring waktu berjalan konsumen akan memahami dan terbiasa. Harapan kami juga aplikator inovatif meningkatkan jumlah konsumen dengan tidak mengorbankan kesejahteraan mitra,” ucapnya.
Senada, Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Agus Sugito yang menyambut baik aturan tarif baru.
“Kami menyambut baik Keputusan Menteri tentang kenaikan tarif meski masih jauh dari harapan kelayakan upah. Pagodja juga menuntut pemberlakuan tarif dasar tersebut kepada semua aplikator untuk melaksanakan keputusan tersebut agar persaingan lebih sehat,” ujar Agus.
Dia juga mengharapkan penyesuaian tarif diberlakukan untuk semua jenis layanan melalui aplikasi. “Baik ride, food, send, mart dan shop. Diberikan sanksi yang adil bagi aplikator yang tidak melaksanakan Keputusan Menetri secara nyata,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Dipecat karena Kasus Gamelan, Mantan Dukuh di Bantul Layangkan Somasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement




