Advertisement

Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027

Newswire
Jum'at, 09 Januari 2026 - 00:37 WIB
Sunartono
Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027 Foto ilustrasi BBM. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah memastikan kebijakan wajib campuran bioetanol dalam bensin akan diberlakukan paling lambat pada 2028. Mandatori bioetanol 10 persen (E10) ini menjadi bagian dari upaya menekan impor BBM sekaligus mengurangi emisi karbon nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut peta jalan penerapan bioetanol saat ini tengah difinalisasi. Pemerintah menargetkan implementasi dapat dimulai pada rentang 2027–2028 seiring kesiapan regulasi, industri, dan pasokan bahan baku.

Advertisement

Di sisi regulasi, Kementerian ESDM bersama kementerian terkait membahas relaksasi cukai etanol. Pembebasan bea cukai saat ini baru berlaku bagi pelaku usaha pemegang izin niaga, seperti Pertamina, dan akan diakomodasi dalam revisi Perpres 40 Tahun 2023.

“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah sedang merancang peta jalan penerapan bioetanol. Peta jalan tersebut, tutur Bahlil, akan selesai sebentar lagi.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan sudah membahas masalah cukai etanol dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian Keuangan, lanjut dia, telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati.

Akan tetapi, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Eniya merujuk kepada Pertamina yang sudah memiliki izin usaha niaga (IUN), yang memungkinkan Pertamina dibebaskan dari bea cukai etanol.

“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.

Diwartakan sebelumnya, Bahlil menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM), dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

Bahlil mengatakan akan memberi insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia guna mendukung rencana mandatori bioetanol 10 persen (E10).

Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan perusahaan otomotif dunia asal Jepang, Toyota, mengambil peluang investasi dengan memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia, mengingat kebijakan mandatori pencampuran 10 persen (E10) ke BBM segera diterapkan.

Mandatori bioetanol E10 diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KDMP di DIY Mulai Suplai Bahan Pangan untuk Program MBG

KDMP di DIY Mulai Suplai Bahan Pangan untuk Program MBG

Jogja
| Jum'at, 09 Januari 2026, 19:07 WIB

Advertisement

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest

Wisata
| Jum'at, 09 Januari 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement