Advertisement
Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027
Foto ilustrasi BBM. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah memastikan kebijakan wajib campuran bioetanol dalam bensin akan diberlakukan paling lambat pada 2028. Mandatori bioetanol 10 persen (E10) ini menjadi bagian dari upaya menekan impor BBM sekaligus mengurangi emisi karbon nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut peta jalan penerapan bioetanol saat ini tengah difinalisasi. Pemerintah menargetkan implementasi dapat dimulai pada rentang 2027–2028 seiring kesiapan regulasi, industri, dan pasokan bahan baku.
Advertisement
Di sisi regulasi, Kementerian ESDM bersama kementerian terkait membahas relaksasi cukai etanol. Pembebasan bea cukai saat ini baru berlaku bagi pelaku usaha pemegang izin niaga, seperti Pertamina, dan akan diakomodasi dalam revisi Perpres 40 Tahun 2023.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah sedang merancang peta jalan penerapan bioetanol. Peta jalan tersebut, tutur Bahlil, akan selesai sebentar lagi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan sudah membahas masalah cukai etanol dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian Keuangan, lanjut dia, telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati.
Akan tetapi, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Eniya merujuk kepada Pertamina yang sudah memiliki izin usaha niaga (IUN), yang memungkinkan Pertamina dibebaskan dari bea cukai etanol.
“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.
Diwartakan sebelumnya, Bahlil menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM), dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.
Bahlil mengatakan akan memberi insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia guna mendukung rencana mandatori bioetanol 10 persen (E10).
Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan perusahaan otomotif dunia asal Jepang, Toyota, mengambil peluang investasi dengan memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia, mengingat kebijakan mandatori pencampuran 10 persen (E10) ke BBM segera diterapkan.
Mandatori bioetanol E10 diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Grab Pastikan Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Cair Sebelum Lebaran
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 27 Februari 2026, Lengkap dari Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Rupiah Menguat ke Rp16.744 per Dolar AS, Dipicu Kebijakan Tarif Trump
- 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih dari India Mulai Disalurkan
- Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
- Grab Pastikan Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Cair Sebelum Lebaran
- Lebaran 2026 Mulai Menggeliat, Okupansi Hotel DIY 30 Persen
Advertisement
Advertisement








