Kembali Digugat Pailit, Begini Respons Garuda Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), mengaku telah menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor yang menyetujui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya.
Sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (21/8/2022), Plh. Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan konsultan hukum GIAA di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai gugatan kepailitan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA: Hendak Terbitkan IPL Tol Jogja-YIA, Ini yang Jadi Pertimbangan Pemda DIY
Lebih lanjut pada 18 Agustus 2022, GIAA melalui kantor cabang di Australia juga menerima informasi yang sama.
“Di mana dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” tulis Prasetio dalam keterbukaan informasi.
Terkait gugatan kepailitan ini, Prasetio menjelaskan tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda Indonesia. Selain itu, manajemen GIAA memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.
Selain itu, GIAA juga mengungkapkan akan mempelajari gugatan tersebut bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.
“Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU,” jelasnya.
Menurutnya, proses PKPU merupakan bagian dari upaya dan komitmen GIAA untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan.
Aadapun, kedua lessor yang mengajukana gugatan itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Kali ini gugatan pailit dari keduanya berasal dari Supreme Court of New South Wales, Australia.
Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 telah mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.
Pada putusan PKPU tersebut hasilnya mengatakan bahwa sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh GIAA. Atas upaya hukum kasasi ini, GIAA melalui kuasa hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.
BACA JUGA: Warna-Warni Puluhan Layangan Warnai Langit Pantai Samas
Di sisi lain, kedua lessor tersebut mengajukan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022 tersebut. Adapun total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp2,34 triliun.
Sebagai informasi, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga melakukan gugatan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Garuda pada 14 Juni 2022. Gugatan arbitrase dilakukan karena adanya pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan dan pelanggaran perjanjian.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Mulai Rp527.000 hingga Rp3,7 Juta/Orang, Ini Besaran THR PNS Pada Lebaran 2023
- 2 Bocah Kembar Hanyut di Sungai Boyolali, Ditemukan 20 Km dari Lokasi Awal
- Kukuh Tolak Israel, Sekjen PDIP Kini Sedih Timnas U20 Batal ke Piala Dunia
- Batalnya Piala Dunia U-20 di Solo Dikhawatirkan Ganggu Promosi Sport Tourism
Berita Pilihan
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
Advertisement

Jogja-Semarang Hanya 1,5 Jam, Konstruksi Tol Jogja Bawen Seksi I Sudah 31,30 Persen
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Idulfitri, Ini yang Disiapkan PLN demi Pasokan Listrik Aman
- Amankan Stok BBM dan Elpiji saat Idulfitri, Pertamina-Hiswana Migas Bentuk Satgas
- Ramadan, Pinjol Diprediksi Ketiban Berkah
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- SWI: Pinjol Ilegal Tetap Marak karena Bikin Aplikasi itu Gampang
Advertisement