Ngeri! Ponsel Bisa Lebih Kotor dari Toilet, Ini Risikonya
Ponsel ternyata bisa lebih kotor dari toilet dan berisiko picu infeksi. Simak bahaya serta cara membersihkan HP yang benar.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA — Penyesuaian tarif untuk layanan transportasi online diterapkan Grab sejak Minggu (11/9) pukul 00.01 WIB.
Bersamaan dengan itu, Grab juga mengeluarkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar untuk mendukung pengeluaran konsumen lebih hemat.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan, penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau.
Kedua inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.
BACA JUGA: Duh, Ternyata Kompetensi SDM Perhotelan di DIY Masih Rendah
Tarif baru Grab dibagi dalam tiga zona. Zona 1, tarif dasar minimum untuk empat kilometer (km) pertama adalah Rp8.000-Rp10.000 per km dan tarif per km adalah Rp2.000-Rp2.500 meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali (selain Jabodetabek).
Zona 2 tarif dasar minimum Rp10.200-Rp11.200 per km dan tarif per km Rp2.550-Rp2.800 ini berlaku di seluruh Jabodetabek; dan Zona 3 tarif dasar minimum Rp9.200-Rp11.000 per km dan tarif per Km Rp2.300-Rp2.750 meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan sekitarnya.
"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini," katanya melalui rilis, Minggu (11/9).
Menurut Neneng, layanan GrabBike Hemat juga dapat menjadi pilihan ekonomis masyarakat. Layanan GrabBike Hemat menawarkan opsi tarif kompetitif untuk perjalanan jarak pendek diperluas untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode yang telah ditentukan.
Bersamaan dengan perluasan cakupan GrabBike Hemat ke seluruh Indonesia, Grab juga menghadirkan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang menawarkan potongan harga untuk layanan GrabCar.
Seperti layanan transportasi lainnya di Grab, berbagai fitur keamanan juga disematkan untuk memastikan keamanan, kenyamanan dan kualitas layanan bagi para konsumen.
Untuk membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.
Kenaikan tarif dasar minimum antara Rp1.000-Rp2.000 dengan persentase kenaikan tarif per km antara 6-10%.
"Selain GrabBike Hemat, layanan GrabBike lainnya seperti GrabBike reguler hingga GrabElectric juga tersedia untuk mendukung mobilitas harian pengguna," katanya.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah. Namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga BBM, serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan jasa transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ponsel ternyata bisa lebih kotor dari toilet dan berisiko picu infeksi. Simak bahaya serta cara membersihkan HP yang benar.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.