Advertisement
Tarif Baru Diberlakukan, Begini Cara Grab agar Konsumen Tetap Hemat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Penyesuaian tarif untuk layanan transportasi online diterapkan Grab sejak Minggu (11/9) pukul 00.01 WIB.
Bersamaan dengan itu, Grab juga mengeluarkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar untuk mendukung pengeluaran konsumen lebih hemat.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan, penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau.
Kedua inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.
BACA JUGA: Duh, Ternyata Kompetensi SDM Perhotelan di DIY Masih Rendah
Tarif baru Grab dibagi dalam tiga zona. Zona 1, tarif dasar minimum untuk empat kilometer (km) pertama adalah Rp8.000-Rp10.000 per km dan tarif per km adalah Rp2.000-Rp2.500 meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali (selain Jabodetabek).
Zona 2 tarif dasar minimum Rp10.200-Rp11.200 per km dan tarif per km Rp2.550-Rp2.800 ini berlaku di seluruh Jabodetabek; dan Zona 3 tarif dasar minimum Rp9.200-Rp11.000 per km dan tarif per Km Rp2.300-Rp2.750 meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan sekitarnya.
"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini," katanya melalui rilis, Minggu (11/9).
Menurut Neneng, layanan GrabBike Hemat juga dapat menjadi pilihan ekonomis masyarakat. Layanan GrabBike Hemat menawarkan opsi tarif kompetitif untuk perjalanan jarak pendek diperluas untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode yang telah ditentukan.
Bersamaan dengan perluasan cakupan GrabBike Hemat ke seluruh Indonesia, Grab juga menghadirkan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang menawarkan potongan harga untuk layanan GrabCar.
Seperti layanan transportasi lainnya di Grab, berbagai fitur keamanan juga disematkan untuk memastikan keamanan, kenyamanan dan kualitas layanan bagi para konsumen.
Untuk membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.
Kenaikan tarif dasar minimum antara Rp1.000-Rp2.000 dengan persentase kenaikan tarif per km antara 6-10%.
"Selain GrabBike Hemat, layanan GrabBike lainnya seperti GrabBike reguler hingga GrabElectric juga tersedia untuk mendukung mobilitas harian pengguna," katanya.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah. Namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga BBM, serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan jasa transportasi.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Rasio Perpajakan 2024
- Kemenkeu Temukan Praktik Monopoli Bank BUMN untuk Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Kadin: Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Tidak Akan Menanjak
- Pangan Salah Satu Penyebab Inflasi, Ini Upaya Disperindag DIY Stabilkan Harga
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kian Murah, Ini Rinciannya
- PLN : Selangkah Lagi Menuju Rasio Elektrifikasi 100% di Yogyakarta
- XL Axiata Gelar Pelatihan Literasi Digital Bagi Penyandang Disabilitas di UGM
Advertisement
Advertisement