Advertisement
PHK Karyawan, Grab Beri Kompensasi Tambahan
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab. Grab menjelaskan karyawan terimbas PHK akibat penutupan Cloud Kitchen akan mendapat kompensasi tambahan, yang di luar kompensasi wajib. - Reuters/Beawiharta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Grab memberikan sejumlah kompensasi terkait pengumuman pemutusan hubungan kerja atau PHK di divisi Cloud Kitchen.
Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber mengatakan karyawan terimbas PHK akan mendapat kompensasi tambahan, yang di luar kompensasi wajib.
Advertisement
Kompensasi tambahan berdasarkan itikad baik perusahaan/ Goodwill Payment dengan jumlah sesuai kebijakan perusahaan. Kompensasi tambahan terkait periode pemberitahuan kepada karyawan/ Notice Payment.
Grab juga akan merpanjangan asuransi kesehatan hingga 31 Desember 2022, pencairan dana fleksibel karyawan/GrabFlex, pencairan sisa hari cuti, untuk cuti tahunan serta cuti hamil untuk ibu (maternity leave) dan cuti ayah (paternity leave).
Baca juga: 3 Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Sleman, 2 Sembuh 1 Meninggal
Grab akan memberikan dukungan konseling melalui Grabber Assistance Programme dan juga kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lainnya dalam ekosistem Grab.
“Grab juga akan memberikan beragam program pelatihan yang mencakup perencanaan karir, teknik pencarian kerja, personal branding, dan lainnya,” tutur Mayang kepada Bisnis, Sabtu (22/10/2022).
Mayang menjelaskan Grab mulai membuka GrabKitchen di Indonesia pada tahun 2018, berupa bisnis Cloud Kitchen atau dapur sewa yang hanya melayani pesan-antar.
Grab melihat selamat 4 tahun beroperasi, terlihat pertumbuhan yang tidak konsisten, serta adanya peralihan menjadi model bisnis aset-ringan.
"Situasi ini memaksa kami untuk mengambil keputusan sulit, untuk tidak melanjutkan operasi GrabKitchen di Indonesia, efektif mulai 19 Desember 2022," ujar Mayang.
Mayang mengatakan langkah ini pun akan berdampak langsung pada belasan karyawan Grab. Grab pun akan memberikan kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lain.
“Bagi yang pada akhirnya berpisah dengan Grab sesuai ketentuan perusahaan, selain kompensasi dan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi, akan diberikan dukungan-dukungan tambahan,” jelas Mayang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Investor Asia Tarik Dana dari Dubai, Pindah ke Singapura
- Jaga Stabilitas, Bank Mandiri Semarang Siapkan Tunai Rp4,18 Triliun
- Penukar Uang Lebaran 2026 Tembus 1 Juta Orang
- Israel Akui Strategi Perang Iran Cuma 3 Pekan, Harga Minyak Melonjak
- Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Investigasi Perdagangan AS
- Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Berjalan
- Harga Pangan Selasa 17 Maret 2026: Cabai Rawit Merah Rp90.000
Advertisement
Advertisement









