Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). /Bisnis-Suselo Jati
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyampaikan bahwa Waroeng SS memiliki tunggakan iuran sejak 2020. Tak tanggung-tanggung, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar mencapai Rp10,1 miliar.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun mengatakan dengan adanya tunggakan, maka pekerja tidak bisa mendapatkan manfaat program secara optimal, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk melakukan pembayaran iuran dengan tepat waktu agar para pekerja dapat senantiasa terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Waroeng SS memiliki tunggakan iuran sejak 2020, tetapi setelah dilakukan pengawasan terpadu oleh BP Jamsostek dan Kejaksaan, yang akhirnya WSS telah berkomitmen untuk mulai membayarkan kewajibannya secara bertahap,” kata Oni, Kamis (3/11).
Lebih lanjut, Oni menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah melakukan beberapa tindakan preventif dan represif, mulai dari memberikan surat peringatan kepada Waroeng SS untuk segera membayarkan kewajibannya.
Tak hanya itu, BP Jamsostek juga menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada November 2021.
Adapun sebelumnya pemilik Waroeng SS memutuskan memotong gaji bagi para pegawainya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan alasan demi keadilan karena tidak semua karyawannya menerima bantuan tersebut.
BACA JUGA: Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU
Dalam surat edaran milik Waroeng SS yang tersebar di media sosial tertanggal 21 Oktober 2022, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji penerima BSU.
Yoyok pun dengan tegas memutuskan bila ada pegawainya yang keberatan atau melawan keputusan tersebut, maka dipersilakan untuk mengundurkan diri dari Waroeng SS.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tindakan pengelola Waroeng SS tidak dibenarkan dalam ketenagakerjaan.
“Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU,” kata Indah kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.
Tesla resmi menaikkan harga Model Y di AS setelah dua tahun. Simak daftar harga terbaru dan persaingan ketat di pasar mobil listrik.
Perbukitan Menoreh Kulonprogo disiapkan jadi pusat wellness tourism. Sungai Mudal siap, namun akses jalan masih jadi kendala utama.
James Cameron ungkap rencana Avatar 4 dan 5 dengan teknologi baru agar produksi lebih cepat dan biaya lebih efisien.
KKMP Jogja siapkan produksi 65 ribu batik sekolah, dorong UMKM dan perajin batik semakin berkembang.