Advertisement
Waroeng SS Ternyata Terbukti Nunggak Iuran BP Jamsostek hingga Rp10 Miliar
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). - Bisnis/Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyampaikan bahwa Waroeng SS memiliki tunggakan iuran sejak 2020. Tak tanggung-tanggung, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar mencapai Rp10,1 miliar.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun mengatakan dengan adanya tunggakan, maka pekerja tidak bisa mendapatkan manfaat program secara optimal, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Advertisement
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk melakukan pembayaran iuran dengan tepat waktu agar para pekerja dapat senantiasa terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Waroeng SS memiliki tunggakan iuran sejak 2020, tetapi setelah dilakukan pengawasan terpadu oleh BP Jamsostek dan Kejaksaan, yang akhirnya WSS telah berkomitmen untuk mulai membayarkan kewajibannya secara bertahap,” kata Oni, Kamis (3/11).
Lebih lanjut, Oni menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah melakukan beberapa tindakan preventif dan represif, mulai dari memberikan surat peringatan kepada Waroeng SS untuk segera membayarkan kewajibannya.
Tak hanya itu, BP Jamsostek juga menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada November 2021.
Adapun sebelumnya pemilik Waroeng SS memutuskan memotong gaji bagi para pegawainya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan alasan demi keadilan karena tidak semua karyawannya menerima bantuan tersebut.
BACA JUGA: Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU
Dalam surat edaran milik Waroeng SS yang tersebar di media sosial tertanggal 21 Oktober 2022, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji penerima BSU.
Yoyok pun dengan tegas memutuskan bila ada pegawainya yang keberatan atau melawan keputusan tersebut, maka dipersilakan untuk mengundurkan diri dari Waroeng SS.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tindakan pengelola Waroeng SS tidak dibenarkan dalam ketenagakerjaan.
“Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU,” kata Indah kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
Advertisement
Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
- Pendapatan AirAsia Indonesia 2025 Tembus Rp7,87 Triliun
- Antisipasi Mudik, Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Jateng-DIY
- Pertamina Tambah 9 Juta Tabung Elpiji 3 Kg Jateng-DIY Jelang Lebaran
- Harga Emas Hari Ini Senin 16 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stabil
- Bahlil Percepat Proyek Blok Masela Rp339 Triliun, Segera Tender EPC
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Turun Rp5.000 Per Gram
Advertisement
Advertisement








