Advertisement
Rencana Pelabelan BPA Galon Berpotensi Matikan 200.000 UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Para pengusaha depot air minum isi ulang yang tergabung dalam Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) dan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) menilai wacana BPOM untuk melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna akan mematikan usaha mereka
Alasannya, para pengusaha depot air minum isi ulang ini sangat mengandalkan galon guna ulang milik perusahaan AMDK sebagai wadah untuk mengisi air minum yang dibeli masyarakat. "Usaha kami jelas-jelas akan mati dengan regulasi pelabelan BPA ini. Kami berharap, pemerintah tidak membuat regulasi yang sangat menyusahkan usaha kami,” ujar Ketua Umum Perdamindo, Susanto Anwar, melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (18/11/2022).
Advertisement
Dia mengatakan saat ini pengusaha depot air minum di Indonesia telah mencapai 200.000 pengusaha. Bila kebijakan pelabelan BPA diterapkan, maka akan sangat merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang. "Usaha kami sekarang ini kan masih sangat tergantung pada keberadaan galon guna ulang ini. Ketika kebijakan BPOM itu benar-benar dikeluarkan, kami meminta pemerintah bisa untuk menyiapkan penggantinya agar masyarakat tetap bisa membeli air dari kami. Karena, BPOM itu kan nggak bisa mencetak galon,” ucapnya.
Wasekjen Perdamindo, Yoga Maulana, mengatakan rencana kebijakan BPOM untuk melakukan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini hanya imbas dari persaingan usaha yang terjadi di industri AMDK antara galon guna ulang dan galon sekali pakai. “Jadi, janganlah karena ada persaingan bisnis perusahaan AMDK itu, kami yang menerima dampaknya. Apalagi akibat pandemi Covid-19, kami juga mengalami penurunan penjualan," tuturnya
Sebelumnya, Asdamindo juga dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli BPA terhadap kemasan galon guna ulang ini. Hal itu diungkap Ketua Asdamindo, Erik Garnadi. Menurut Erik, galon ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya. BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil.
Baca juga: Elon Musk Tuai Kontroversi, Mau Hilangkan 'Twitter for iPhone'
“Tapi, kenapa sekarang ini tiba-tiba galon ini kok dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya. Kalau dilihat dari kacamata saya,” tukasnya.
Kata Erik, wacana pelabelan BPA terhadap kemasan galon guna ulang akan sangat merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang. Para pengusaha depot akan banyak yang tutup usahanya dengan keluarnya kebijakan ini nantinya. Apalagi itu dilakukan di saat pemerintah menggembar-gemborkan pengentasan kemiskinan di tengah pandemi Covid-19 saat ini
"Saya berharap, permasalahan-permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, Asdamindo sangat tidak setuju dengan aturan tersebut,” ucapnya.
Pemerintah, lanjut Erik seharusnya tetap peduli dengan para pengusaha kecil, termasuk pengusaha UMKM di depot air minum isi ulang. Yang lebih disoroti pemerintah itu, lanjut Erik, adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum. Karena, menurutnya, berdasarkan data dari Kemenkes menunjukkan baru 1,60% saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia yang memiliki legalitas atau sertifikat higienis
“Ini jauh lebih penting isunya ketimbang mempermasalahkan galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” tandasnya.
Dia berharap keberadaan galon guna ulang tidak terus diserang, tapi harus mempedulikan juga terhadap para pengusaha depot air minum isi ulang. “Jadi, BPOM bukan malah mempermasalahkan yang sudah ada, terus dibongkar-bongkar lagi seakan-akan terjadi plin-plan dari pihak BPOM. Di mana, dulu sudah mengeluarkan statement-nya aman, sekarang kok jadi tidak aman. Itu kan sama saja BPOM itu plin-plan,” tandasnya.
Erik juga berharap pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap pengawasan yang ketat kepada depot air minum isi ulang yang tidak memiliki standar baku kesehatan. "Harapan saya, sudah, berhentikan saja permasalahan-permasalahan itu. Malah lebih baik jika pemerintah fokus untuk membantu para usaha para pengusaha kecil. Dorong pelaku usaha kecil, harapan saya seperti itu," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
- Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
- Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
Advertisement
Advertisement