Advertisement
Tak Terima JKP Setelah di-PHK, Buruh Bisa Gugat Pengusaha
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Watch menegaskan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan masih sedikit pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta JKP. Alhasil, tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP.
Advertisement
“Iya memang pekerja yang eligible sebagai peserta JKP sekitar 12 juta, masih di bawah kepesertaan JP [Jaminan Pensiun] dan JHT [Jaminan Hari Tua] apalagi JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan JKm (Jaminan Kematian]. Padahal kepesertaan di JKP juga wajib,” kata dia, Jumat (18/11/2022).
Timboel menegaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke seluruh program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP) sehingga pekerja mandaatkan JKP. Kecuali untuk pekerja di sektor kecil dan mikro tidak wajib mengikuti Jaminan Pensiun.
BACA JUGA: Pantura Jateng Diterpa Puting Beliung, PLN Sigap Pulihkan Listrik
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada 10.765 pekerja terkena PHK dari Januari sampai September 2022, sementara yang melakukan klaim JKP per Oktober 2022 sebanyak 6.872 pekerja.
“Jadi memang masih banyak pekerja yang belum menjadi peserta JKP, dan ini juga dapat dilihat dari data di atas kalaupun PHK, maka pekerja tidak bisa klaim JKP,” lanjutnya.
Mengacu pada Pasal 37 ayat 1 PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, maka pekerja yang belum terdaftar di seluruh program jaminan sosial tetapi kemudian di-PHK maka pekerja dapat meminta manfaat JKP dari perusahaan.
“Bilamana perusahaan tidak mau memberikannya maka pekerja dapat menggugat pengusaha ke pengadilan hubungan industrial,” kata Timboel.
Dengan demikian, pekerja memiliki hak untuk meminta kompensasi setara dengan JKP kepada perusahaan, yakni berupa uang tunai sebesar 45% dari upah sebelumnya (batas atas upah Rp5 juta) untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya. Pekerja juga mendapat hak untuk pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
Advertisement
Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
- Pendapatan AirAsia Indonesia 2025 Tembus Rp7,87 Triliun
- Antisipasi Mudik, Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Jateng-DIY
- Pertamina Tambah 9 Juta Tabung Elpiji 3 Kg Jateng-DIY Jelang Lebaran
- Harga Emas Hari Ini Senin 16 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stabil
- Bahlil Percepat Proyek Blok Masela Rp339 Triliun, Segera Tender EPC
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Turun Rp5.000 Per Gram
Advertisement
Advertisement








