Advertisement
Aturan Pengendalian IMEI Dinilai Efektif Atasi Peredaran Ponsel Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menilai pemberlakuan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan solusi efektif mengatasi maraknya peredaran ponsel ilegal.
BACA JUGA : Cara Cek Ponsel Resmi dan Ilegal
Advertisement
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat mengatakan sebelum aturan IMEI ditetapkan secara penuh pada 15 September 2020, diperkirakan sekitar 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.
"Pemberlakuan aturan pengendalian IMEI sangatlah penting. APSI sangat mendukung ditegakannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” kata Syaiful dalam sebuah diskusi media di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Dia menyebut, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp2,81 triliun per tahun.
Bukan itu saja, sambung Syaiful, masyarakat yang menggunakan ponsel illegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan.
"Keamanan produknya juga tidak terjamin, sehingga jika melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat untuk melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara," tutur Syaiful.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini masih tercium upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar Tanah Air dengan berbagai cara.
Untuk itu, ditegaskan Syaiful bahwa pihak terkait dalam hal ini Kemenperin, Bea Cukai, Kemenkominfo, hingga operator jangan sampai lengah.
“Jangan sampai ada kebocoran,” tekan dia.
Untuk diketahui, aturan pengendalian IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Selain itu, juga termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 78/2019 tentang Perubahan Permendag No.38/2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Dwipanti Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Sekda DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
Advertisement
Advertisement