Aturan Pengendalian IMEI Dinilai Efektif Atasi Peredaran Ponsel Ilegal

Rahmi Yati
Rahmi Yati Rabu, 23 November 2022 20:37 WIB
Aturan Pengendalian IMEI Dinilai Efektif Atasi Peredaran Ponsel Ilegal

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menilai pemberlakuan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan solusi efektif mengatasi maraknya peredaran ponsel ilegal.

BACA JUGA : Cara Cek Ponsel Resmi dan Ilegal

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat mengatakan sebelum aturan IMEI ditetapkan secara penuh pada 15 September 2020, diperkirakan sekitar 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.

"Pemberlakuan aturan pengendalian IMEI sangatlah penting. APSI sangat mendukung ditegakannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” kata Syaiful dalam sebuah diskusi media di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Dia menyebut, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp2,81 triliun per tahun.

Bukan itu saja, sambung Syaiful, masyarakat yang menggunakan ponsel illegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan.

"Keamanan produknya juga tidak terjamin, sehingga jika melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat untuk melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara," tutur Syaiful.

Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini masih tercium upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar Tanah Air dengan berbagai cara.

Untuk itu, ditegaskan Syaiful bahwa pihak terkait dalam hal ini Kemenperin, Bea Cukai, Kemenkominfo, hingga operator jangan sampai lengah.

“Jangan sampai ada kebocoran,” tekan dia.

Untuk diketahui, aturan pengendalian IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Selain itu, juga termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 78/2019 tentang Perubahan Permendag No.38/2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online