Advertisement
Aturan Pengendalian IMEI Dinilai Efektif Atasi Peredaran Ponsel Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menilai pemberlakuan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan solusi efektif mengatasi maraknya peredaran ponsel ilegal.
BACA JUGA : Cara Cek Ponsel Resmi dan Ilegal
Advertisement
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat mengatakan sebelum aturan IMEI ditetapkan secara penuh pada 15 September 2020, diperkirakan sekitar 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.
"Pemberlakuan aturan pengendalian IMEI sangatlah penting. APSI sangat mendukung ditegakannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” kata Syaiful dalam sebuah diskusi media di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Dia menyebut, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp2,81 triliun per tahun.
Bukan itu saja, sambung Syaiful, masyarakat yang menggunakan ponsel illegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan.
"Keamanan produknya juga tidak terjamin, sehingga jika melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat untuk melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara," tutur Syaiful.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini masih tercium upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar Tanah Air dengan berbagai cara.
Untuk itu, ditegaskan Syaiful bahwa pihak terkait dalam hal ini Kemenperin, Bea Cukai, Kemenkominfo, hingga operator jangan sampai lengah.
“Jangan sampai ada kebocoran,” tekan dia.
Untuk diketahui, aturan pengendalian IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Selain itu, juga termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 78/2019 tentang Perubahan Permendag No.38/2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
- Gibran Semakin Banyak Terima Aduan Warga dari Solo hingga Papua
- Polisi Selidiki Kronologi dan Penyebab Kebakaran Ruko Mampang Tewaskan 7 Orang
- Cegah Meluasnya Kasus DBD, Relawan Lakukan Pengasapan Permukiman Warga di Solo
- Kakorlantas Polri: Kecelakaan di KM 58 & Tol Batang Terparah pada Lebaran 2024
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
- Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
Advertisement
Advertisement